Cibinong – Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mendoakan Ade Yasin jelang sidang vonis atas dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (22/9) Besok.
“Kita doakan mudah-mudahan jalannya sidang aman, lancar kita doakan keinginan Ibu Bupati dikobul harapan dan doanya untuk kebaikan kita semua,” kata Iwan Setiawan, Kamis (21/7/2022).
Pasalnya, jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Bupati Bogor nonaktif itu.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Ade Yasin mengucurkan air mata lantaran dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus suap itu.
Ade berharap majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih untuk menegakkan keadilan terhadap dirinya.
Terlebih, 39 orang saksi yang dihadirkan selama persidangan oleh Jaksa KPK dan dua saksi ahli, memberikan kesaksian bahwa Ade tidak terlibat dan tidak memberi instruksi kepada anak buahnya untuk menyuap BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ungkap Ade Yasin sambil menangis.
Ade meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?” tuturnya.
Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.
“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade Yasin.
Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.
“Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK,” pungkasnya.