Tajir Melintir, Segini Harta Kekayaan Tersangka Sumardi yang Sempat ‘Gocek’ Kejari Bogor

Cibinong –  Tersangka korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk kebencanaan pada APBD tahun 2017, Sumardi,  ternyata cukup tajir. Buron Kejaksan Negeri Kabupaten Bogor yang baru saja menyerahkan diri itu, punya kekayaan nyaris mencapai Rp 3 miliar.

Mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, punya harta kekayaan mencapai Rp 2.96 Miliar.  Itupun, jumlah total kekayaan Sumardi pada 2019 saat dirinya menjadi Inspektur Madya di Inspektorat Kabupaten Bogor. Menariknya, jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp1,8 miliar, kekayaan Sumardi melonjak hingga Rp1,1 Miliar.

Sebelum ditempatkan di Inspektorat, Sumardi menempati posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di BPBD Kabupaten Bogor. Kasus yang kini membuatnya terkurung jeruji besi, adalah dugaan korupsi dana BTT untuk kebencanaan yang bersumber dari APBD 2017. Penyidik Kejari Kabupaten Bogor mensinyalir kasus rasuah itu membuat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Sayangnya, Sumardi belum mengupdate laporan harta kekayaan pejabat negara (lhkpn) yang menjadi kewajibannya untuk tahun 2020 dan 2021.

Berdasarkan data lhkpn KPK,  Mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Kebencanaan itu memiliki lima bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Kabupaten Garut dari penghasilan sendiri. Selain itu, Sumardi juga memiliki dua bidang tanah di Kota Bukit Tinggi dari hasil hibah. Total harta tidak bergerak yang dimiliki Sumardi senilai Rp 1,4 Miliar.

Selain tanah dan bangunan, Sumardi memiliki dua unit mobil dan dua unit sepeda motor yang nilainya diperkirakan sebesar Rp733 juta. Sumardi kerap menunggani Toyota Fortuner keluaran 2019. Sumardi nampaknya cukup berselera dengan Fortuner. Pada 2019, Dia sempat mengganti kendaraan yang awalnya Toyota Fortuner keluaran 2012, menjadi Toyota Fortuner keluaran tahun 2019 dengan cara cash.

Isi dompet Sumardi juga lumayan banyak. Dia memiliki  harta  berbentuk kas dan setara kas sebesar Rp 768 juta. Hebatnya lagi, Sumardi juga tercatat tidak punya hutang.

Kasus Sumardi cukup menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bogor. Selain diduga korupsi dana bantuan korban bencana. Sumardi juga terkesan cukup licin menghindari proses hukum.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus yang terjadi 4 tahun silam.
Dia juga sempat ‘mengerjai’ penyidik Kejaksaan yang ingin memintai keterangan ya sebagai tersangka. Sumardi buron selama 64 hari, dan akhirnya menyerahkan diri.

“Pada Rabu malam pukul 20:30 WIB, Sumardi didampingi dengan penasehat hukumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, Kamis (20/10/2022).(*)

Tinggalkan Balasan

1 komentar