Revisi Kebup Gak Ngaruh, Pedagang Kecil Beli Gas LPG 3 Kg Rp 23 Ribu

RUJUKANMEDIA.com – Pedagang kecil dan konsumen rumah tangga mengeluhkan naiknya harga gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Bogor. Pasalnya, sejak Pemerintah Kabupaten Bogor merevisi surat keputusan bupati Bogor yang mengatur harga eceran tertinggi harga yang sampai kepada pelaku usaha mikro dan konsumen rumah tangga sebesar Rp23 ribu hingga Rp25 ribu.

Meskipun Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, akhirnya membatalkan Keputusan Bupati (Kebup) Bogor Nomor 541.11/250/Kpts/Per-UU/2022 untuk merevisi yang ditandatangani pada 16 Agustus 2022, harga sudah terlanjur naik, jauh dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Iwan.

Salah seorang pedagang di Kabupaten Bogor mengatakan, harga gas LPG saat ini sudah mencapai Rp 25 ribu.

“Rata-rata naik Rp3.000 ribu udah dua minggu ini, biasanya Rp22.000 naik jadi Rp25.000 di warung-warung kecil. Biasanya Rp.20.000 jadi Rp23.000,” jelas pemilik usaha kecil di Kecamatan Cibinong tersebut.

Keputusan Bupati (Kebup) Bogor Nomor 541.11/250/Kpts/Per-UU/2022 yang ditandatangani oleh Iwan pada 16 Agustus 2022 tersebut menaikan harga gas LPG 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor menjadi Rp 16 ribu dari agen ke pangkalan dan harga eceran tertinggi ke konsumen sebesar Rp 18.686,-.

Belakangan Iwan merevisi lagi Kebup tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kebup) Bogor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022, yang ditandatangani pada 9 Nopember 2022. Kebup pengganti tersebut mengembalikan HET ke angka semula yakni  ke tingkat konsumen usaha kecil dan rumah tangga sebesar Rp 16 ribu, dan dari agen ke pangkalan sebesar Rp14.250.

Namun, beda aturan beda fakta di lapangan. Kenaikan harga  gas LPG 3 Kg diakui oleh satu pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Menurut pedagang yang minta dirahasiakan namanya ini, harga Gas ‘Melon’ sudah terlanjur naik dan sulit dikembalikan ke harga awal.

“Saya beli di agen Rp16.000, saya jual Rp18.000 ke masyarakat di bawah HET Rp18.686 yang ada di SK Bupati,” kata dia, Rabu (16/11/2022).

Dia mengaku sudah ada revisi Kebup yang mengatur HET yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor. Namun, dirinya tidak terpatok pada Kebup itu lantaran HET yang ia tetapkan berdasarkan harga yang ia beli di agen.

“Ya meskipun tahu kabar itu, tapi kita beli di agen dengan harga segitu, belum ada penurunan,” ungkapnya.

Senada dengan pemilik pangkalan Gas LPG di Leuwiliang, seorang pemilik pangkalan di Cibinong pun belum menurunkan HET yang berdasarkan Kebup terbaru.

Dirinya mengaku, belum sama sekali ada sosialisasi dari agen terkait penurunan HET yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor.

“Belum, belum ada sosialisasi. Kita masih jual Rp18.800,” ungkapnya.

 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Entis Sutisna menyampaikan bahwa penetapan Kebup baru itu ditetapkan setelah rapat dengan Kemendagri ihwal antisipasi inflasi di daerah.

“Kita dengan kemendagri setiap tanggal 1 itu ada evaluasi terkait inflasi, sehingga ada perintah dari pusat untuk memantau harga-harga di masing-masing kabupaten di indonesia,” kata Entis kepada, Selasa (14/11/2022) kemarin.

“Atas dasar itu Plt bupati (akhirnya) menginstruksikan bagian perekonomian dengan Disdagin untuk mengkaji ulang dan muncul lah itu (Kebup) terbaru, untuk sementara kita tidak menaikkan dulu,” lanjutnya. (*)

 

Reporter : Egi Am

Tinggalkan Balasan