Kejar Target 2023, Menparekraf Sebut Perlu Ditopang Deregulasi

 

RUJUKANMEDIA.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno mengatakan pencapaian target sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2022 harus ditopang dengan berbagai langkah yang strategis, inovatif, adaptif, dan kolaboratif termasuk memberikan kemudahan bagi pelaku parekraf dalam mengembangkan usaha melalui deregulasi.

Sandi mengatakan, tentunya hal ini tidak bisa dilakukan dengan cara-cara lama atau _business as usual_. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja. Deregulasi ini diharapkan bisamenjadi landasan bagi Parekraf memanfaatkan geliat ekonomi nasional yang tumbuh 5,31 persen meskipun tantangan ekonomi global yang cukup berat.

“Kita ingin pertumbuhan ini terjaga bahkan tumbuh semakin cepat sehingga kian mendorong kebangkitan ekonomi dan membuka lapangan kerja,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam “Ngobrol Asik Bareng Mas Menteri tentang Perpu Cipta Kerja” yang berlangsung secara hybrid, Selasa (14/2/2023).

Tahun lalu, sektor parekraf menorehkan catatan kinerja positif. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara berhasil mencapai 5,5 juta atau melewati target awal sebesar 3,6 juta. Begitu juga dengan pergerakan wisatawan nusantara yang mencapai 703 juta.

Namun di tahun ini, target capaian di sektor parekraf meningkat dua kali lipat. Jumlah wisatawan mancanegara ditargetkan mencapai angka 7,4 juta dan pergerakan wisatawan nusantara sebesar 1,4 miliar. Target nilai devisa pariwisata tahun 2023 sebesar 2,07 miliar dolar AS pada batas bawah dan 5,95 miliar dolar AS pada batas atas.

Nilai kontribusi PDB pariwisata sebesar 4,1 persen, serta ekspor produk ekonomi kreatif diperkirakan menembus 26,46 miliar dolar AS atau Rp397,98 triliun. Untuk nilai tambah ekonomi kreatif ditargetkan mencapai Rp1.297 triliun.

Target kinerja yang meningkat dua kali lipat itu diharapkan memberikan dampak yang besar kepada masyarakat dengan keberadaan lapangan kerja sebesar 22,4 juta di sektor pariwisata dan 22,29 juta di sektor ekonomi kreatif.

Begitu juga dalam “merangsang” nilai investasi. Sejauh ini, realisasi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pada tahun 2020 hingga kuartal I-2022 tercatat mencapai Rp5,31 triliun. Kementerian Investasi mencatat nilai proyek investasi eksisting di 5 DPSP mencapai Rp172,2 miliar atau sebanyak 11,67 juta dolar AS.

Adapun nilai komitmen yang sedang berjalan sebesar Rp1,55 triliun atau setara 106,24 juta dolar AS. Sementara nilai minat investasi di 5 destinasi pariwisata super prioritas sebesar Rp1,18 triliun atau senilai 81,19 juta dolar AS.

“Kita harapkan minat dari investasi di 5 DPSP ini bisa mencapai Rp1,2 triliun kurang lebih, dan ini seiring dengan langkah-langkah pemerintah untuk mendorong reformasi struktural dalam target menggaet investasi Rp1.400 triliun,” kata Sandiaga.

Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan dengan cara-cara lama atau _business as usual_. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja.

Penetapan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.

“Target ini (tahun 2023) tidak main-main, karenanya kita perlu lokomotif. Untuk mencapai ini kita perlu percepatan. Harus dengan cara kekinian, dan Perpu ini kita harapkan akan menghadirkan perizinan yang mudah cepat dan tepat dan berjalan dalam koridor untuk tetap menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisien serta proses perizinan yang bersih,” ujar Sandiaga.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Dendy Apriandi, mengatakan, dalam Perpu Cipta Kerja penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan dengan pengelompokkan terhadap basis risiko. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara mandiri dan online, serta paradigma perizinan lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan.

“Jadi hanya yang berisiko tinggi saja yang memerlukan izin. Untuk (berisiko) rendah hanya cukup NIB (Nomor Induk Berusaha), menengah rendah ditambahkan sertifikat standar. Menengah tinggi pun demikian, NIB ditambah sertifikat standar,” kata Dendy.

Ia mengatakan, target investasi sebesar Rp1.400 triliun bukan hal yang mudah jika tidak dipersiapkan dengan baik.

“Presiden sudah memberikan sinyal bahwa tahun 2023 adalah tahun yang berat, kita tetap harus waspada, kita tetap harus memberikan yang terbaik termasuk pengawalan untuk terbitnya Perpu Nomor 2 ini,” kata Dendy.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta.

Turut hadir mendampingi Menparekraf, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani; Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf, R. Kurleni Ukar; dan Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf, Restog Krisna Kusuma (*/parekraf)

 

 

Tinggalkan Balasan