Ini Golok Yang Digunakan Pelaku Tebas Leher Arya Saputra

RUJUKANMEDIA.com – Senjata tajam berbentuk golok yang digunakan pelaku ASR alias Tukul untuk membacok Arya Saputra (16), SMK Bina Warga, Kota Bogor turut diamankan Polisi. Dalam konferensi Pers yang digelar siang tadi, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukan golok bergagang hitam yang panjangnya mencapai 70 sentimeter itu. Golok panjang atau yang dikenal dengan nama Golok Gobang itu, nampak berkarat dari pangkal hingga ujungnya.

Kapolresta mengatakan, golok panjang itu adalah milik tersangka MA (17) alias Bani. Bani juga sebagai pemilik sepeda motor yang digunakan pelaku. Bani mengendarai sepeda motor berwarna putih itu, adapun tersangka SAF (18) berada di posisi tengah, dan Tukul (15) yang memegang golok tersebut duduk di poisi paling belakang.

Baca Juga : Iwan Setiawan akan Wujudkan Cita-Cita Arya Saputra Renovasi Rumah Orangtua Angkatnya

Usai kejadian pembacokan tiga pelaku yang terekam kamera CCTV tersebut melarikan diri ke arah Kota Bogor. Kata Bismo, golok gobang tersebut kemudian dibuang oleh tersangka SAF (18). Polisi berhasil menemukan golok tersebut setelah menangkak Bani dan SAF di dua lokasi terpisah, yakni di Lebak Banten dan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Saat kami mendatangi rumah pelaku MA ini, Kami juga sangat menyayangkan karena orang tua pelaku selama ini membiarkan anaknya menyimpan golok ini di rumah,” kata Bismo, seperti dilansir rasioo.id

Selain mengamankan golok sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat peristiwa tragis tersebut. Nampak seragam sekolah korban, masih berlumuran darah. Polisi juga menggunakan alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Hingga hari ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Tukul. Remaja berusia belasan tahun itu merupakan pelaku utama. Tukul juga pernah berkonflik dengan hukum. Dia ditangkap polisi saat menjambret korbannya di Wilayah Kabupaten Bogor.

Bismo mengatakan, pihaknya telah mendatangi rumah Tukul dan meminta keluarganya menyerahkan anak tersebut. Namun, hingga kini Tukul masih berhasil mengelabui polisi. Kapolres mengancam, akan menjerat pihak-pih yang menghalangi petugas dalam menangangi kasus ini.
“Kami imbau agar AS segera menyerahkan diri, dan mengingatkan pihak yang menyembunyikan bisa dikenakan pasal tindak pidana,” tegas Bismo.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perbuahan atas UU nomor 2 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar rupiah.

“juga pasal 338 KUHP, barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana 15 tahun, Junco pasal 55 KUHP,” tutup dia. (*)

Reporter : Egi AM

Tinggalkan Balasan