RUJUKANMEDIA.com – Polsek Jonggol, Polres Bogor, menangkap terduga pelaku anak berusia 3 tahun di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial R (33) tersebut ditangkap di wilayah Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar menjelaskan, kasus penculikan tersebut terbongkar setelah ibu korban berinisial ED yang tak lain adalah kekasihnya, melaporkan anaknya hilang diculik pelaku.
“Pelaku datang ke rumah korban, lalu terjadi cekcok antara pelaku dengan ibu dari korban. Percekcokan terjadi setelah ibu korban meminta pertanggungjawaban pelaku karena hamil,” ungkap Mulyadi kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Senin 29 Mei 2023.
Karena cekcok tak berujung tersebut, ibu korban ini pun mengambil langkah ke dapur rumah untuk menenangkan diri.
Baca Juga : Banyak Kejahatan Jalanan, Polres Bogor Tingkatkan Patroli Malam
Saat di dapur, ED mendengar teriakan anaknya yang menolak untuk diajak pergi oleh pelaku. Mendapati anaknya menjadi korban penculikan, RD pun melaporkan R ke Polsek Jonggol pada 14 Mei 2023.
Setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, kata Mulyadi, antara R dan ED adalah sepasang kekasih di luar nikah sejak tahun 2019.
“Itu perkenalannya pada bulan januari 2019 mereka sudah pacaran, saat ini ED hamil tapi belum ada pernikahan,” tuturnya.(*)