RUJUKANMEDIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, KPK menyebut bahwa PPDB merupakan salah satu hal yang berpotensi untuk oknum berbuat korupsi.
“Kami menyoroti PPDB, baik tingkat perguruan tunggi, maupun jenjang pendidikan di bawahnya,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Senin 5 Juni 2023.
Potensi korupsi itu, kata dia, bisa terjadi pada hal jual beli kursi PPDB khususnya bagi mereka yang berada di luar aturan zonasi pendaftaran.
Baca Juga : KPK Datangi Pejabat Pemkab Bogor, Ada Apa?
Karenanya, KPK mengajak masyarakat untuk senantiasa melaporkan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Koordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak ada praktik jual beli kursi di PPDB, kata Wawan.(*)