Gelar Kajian Strategic Talks, IPB Sebut Aturan Kebijakan Eskpor Laut Prematur

 

RUJUKANMEDIA.com – IPB University, turut menanggapi kebijakan pemerintah yang mengizinkan kegiatan ekspor pasir laut ke luar negeri.

Melalui kajian Strategic Talks yang digelar secara online, Wakil Rektor IPB University bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan Agromaritim, Prof Ernan Rustiadi mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah memunculkan kontroversi.

Pokok persoalannya, kata dia, adalah adanya pasal yang mengizinkan ekspor pasir laut ke luar negeri.

“IPB University memiliki perhatian besar di bidang agromaritim sehingga merasa terpanggil untuk membuka diskusi mengenai pembukaan kembali ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 ini,” ujar Ernan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Juni 2023.

Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Laut (PKSPL) IPB University, Yonvitner, mengemukakan bahwa kelahiran PP ini masih sangat prematur, sehingga diperlukan kajian-kajian mendalam sebelum diimplementasikan di lapangan.

“Argumentasi yang telah disampaikan terkait penanganan sedimentasi laut akan menyehatkan ekosistem, justru jika ditinjau dari konsep pengelolaan ekosistem, peran ekosistem-lah yang kemudian membuat sedimentasi seperti perakaran mangrove dan lamun,” katanya.

Baca Juga : Program Sea Farming IPB Hasilkan 45 Kilogram Udang Vaname di Kepulauan Seribu

Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan kapal isap sebagai sarana pembersihan hasil sedimentasi laut juga kontradiktif.

Yonvitner pun mewanti-wanti potensi risiko jika PP 26/2023 ini diterapkan seperti risiko ekonomi, risiko ekologi, biofisik, sosial, sarana-prasarana dan risiko kebijakan.

“Jangan sampai ingin dapat 1 rupiah dari hasil sedimentasi laut, tapi kita sesungguhnya keluar 5 rupiah untuk biaya pemulihan ekosistem dan lingkungan, sebagaimana kajian PKSPL IPB University tahun 2003 terkait penambangan pasir laut,” ujarnya.

“Sebaiknya implementasi PP 26/2023 ditunda. Namun bila mendesak dan dibutuhkan untuk target kinerja kita, maka kita harus bergerak cepat. Kedudukan PP dalam kebijakan nasional harus diluruskan dan kajian teknis untuk naskah akademis dan uji kelayakan publik harus dilakukan,” jelasnya menekankan.

Menanggapi itu, Direktur Jasa Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Miftahul Huda menjelaskan latar belakang lahirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah fenomena rusaknya terumbu karang.

Baca Juga : IPB Yakin Konsep Blue Economy Menjawab Tantangan Ketahanan Pangan Nasional

Hasil sedimentasi laut, seperti pasir dan lumpur, menyebabkan tertutupnya terumbu karang yang berujung pada rusaknya terumbu karang tersebut.

Hal ini, kata dia, akan menyebabkan turunnya daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. PP Nomor 26 Tahun 2023 kemudian dibuat sebagai peraturan untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih parah terhadap terumbu karang dan sebagai upaya untuk meningkatkan daya dukung dan kesehatan laut Indonesia.

“Hasil penambangan sedimentasi laut juga tidak hanya untuk kebutuhan ekspor dan reklamasi dalam negeri, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur pemerintah dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha seperti yang telah tertera pada PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2),” ujar Huda.

Huda menambahkan bahwa pasir dan lumpur sebagai hasil sedimentasi laut perlu dikelola agar lebih bermanfaat. Manfaat dari pengelolaan hasil sedimentasi laut antara lain adalah memulihkan kualitas tempat pemijahan ikan, mendukung kualitas kawasan konservasi, serta mitigasi risiko atas lingkungan di sekitar bangunan dan infrastruktur kelautan.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA