RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 32 pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, diamankan polisi.
Para tersangka yang diamankan merupakan hasil dari operasi yang dilakukan pihaknya sejak Juni hingga sepanjang Juli 2023 dengan total 26 perkara.
“Kami amankan 32 tersangka dari total 26 perkara narkotika di Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis 20 Juli 2023.
Rio membeberkan, dari 26 perkara tersebut, 17 di antaranya merupakan pelaku penyalahgunaan sabu, tiga ganja, lima penyalahgunaan tembakau sintetis dan satu tindak pidana sediaan farmasi
“Barang bukti yang kami amankan untuk sabu 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram. Sintetis 74,2 gram dan obat farmasi 315 butir,” jelasnya.
Baca Juga : Ditjen Pendidikan Murka Kampus Jadi Bunker Narkoba
Ke 32 tersangka yang diamankan di antaranya AC, MY, RH, IK, MB ME, YD, SM, IL, MR, RF, IM, RM, TS, SY, ES, JA, NA, WH, UM, NA, KP, NR, MF, AM, IM, CR, IH, DP, RL, MR dan AR.
Para tersangka pun diancam dengan hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. (*)







