Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Plat Merah Dilarang Masuk Area Pemerintahan

RUJUKANMEDIA.com – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji menyebut, jika kendaraan plat merah yang tak lolos uji emisi dilarang masuk ke area pemerintahan.

Dia menjelaskan, kendaraan tak lolos uji emisi akan terdeteksi dalam aplikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama kendaraan tersebut tida atau belum diperbaiki dan disesuaikan dengan ambang emisi sebagaimana mestinya.

“Nanti keliatan di aplikasi KLHK itu jika yang tidak lolos emisi belum diperbaiki, tidak boleh masuk ke area pemerintahan, minimal seperti itu,” kata Bambam, Selasa 5 September 2023.

Karenanya, lanjut dia, jika ada kendaraan plat merah yang tidak lolos uji emisi akan langsung dibenahi atau diperbaiki.

Baca Juga : Besok, Kendaraan Plat Merah Milik Pemkab Bogor Jalani Uji Emisi

“Penanganan kalau misalkan yang melewati ambang batas emisi harus dimasukkan ke bengkel, takutnya setelannya yang kurang pas atau seperti apa,” terang Bambam.

Namun begitu, Bambam mengatakan, jika kebijakan KLHK soal larangan kendaraan tak lolos uji emisi masuk ke area pemerintahan tersebut kabarnya akan direvisi.

“Kelihatannya nanti akan ada kebijakan lain dari KLHK terkait itu,” pungkas Bambam. (*)

Tinggalkan Balasan