RUJUKANMEDIA.com Mobil plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bernomor polisi F 1696 F viral di media sosial usai kedapatan melawan arus di Jalan Raya Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.
Dikutip dari akun Instagram @liputancibinong, mobil tersebut dinarasikan melawan arus pada Minggu 10 September 2023 sekira pukul 09.51 WIB.
“Mohon untuk tidak melawan arah dan membahayakan orang lain, apalagi menggunakan mobil dinas plat merah. Jadikan teladan dan jangan contohkan yang tidak benar,” tulis akun Instagram tersebut yang dikutip Senin 11 September 2023.
Baca Juga : Bahan Bakar Tak Sesuai, Kendaraan Plat Merah Tidak Lolos Uji Emisi
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Bogor, Pelitawan membenarkan bahwa mobil plat merah yang tersebut adalah milik Pemkab Bogor.
Berdasarkan hasil pengecekan aset, kata dia, mobil plat merah itu tercatat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Berdasarkan data, tercatat di DPMPTSP,” singkatnya.(*)







