RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mencabut izin bangunan SPBU di Desa Pengasinan Kecamatan Gunungsindur yang BBM nya tercampur dengan air sumur warga.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan bahwa Pemkab Bogor memiliki kewenangan untuk itu.
“Kalau pemda itu kewenangannya hanya dalam proses izin ya. Ranah kita hanya proses izin bangunan, kalau izin operasi itu di provinsi,” kata Iwan, Jumat 22 September 2023.
Baca Juga : Pemkab Bogor “Tunjuk” Puslabfor Polri Soal Tercemarnya Sumur dengan BBM di Gunungsindur
Namun sebelum itu dilakukan, Iwan mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor harus lebih dulu menerima hasil laboratorium dari Puslabfor Polri yang melakukan uji sampel BBM yang tercampur dengan air di sumur warga.
“Itu kan ditarik (ke Puslabfor Polri) ya, kita tunggu saja hasilnya. Karena kalau untuk menutup (usahanya) itu bukan ranah kami. Kemungkinan kalau hasil labnya keluar (terbukti melanggar), kemungkinan ditutup pertamina,” jelas Iwan.(*)







