Perempuan di Caringin Bogor Alami 5 Luka di Tubuh Usai Ditikam Mantan Suami

RUJUKANMEDIA.com – SJ, perempuan di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor mengalami lima luka tusukan usai menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan mantan suaminya berinisial RA.

“Korban mengalami luka hingga 5 titik yang tersebar tiga di bagian punggung dan dua di tangan,” ungkap Kapolsek Caringin, Iptu Ketut Lasswarjana di Mako Polres Bogor, Selasa 3 Oktober 2023.

Menurut Ketut, pelaku berusia 27 tahun tersebut sudah membawa pisau dari rumahnya saat mendatangi rumah korban dengan maksud meminta rujuk pada 1 Oktober 2023 dini hari.

“Pisau itu disimpan di dalam sweaternya, sudah dibawa dari rumah,” jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, saat mendatangi rumah SJ, pelaku terlebih dulu bertemu dengan ibu korban di depan rumahnya.

Baca Juga : Ditolak Mertua, Pria di Caringin Bogor Nekat Tusuk Mantan Istri

Saat bertemu ibu korban, niatan pelaku untuk rujuk ditolak dengan alasan sudah talak.

“Setelah ditolak itu pelaku diminta untuk pulang, namun di tengah perjalanan pelaku kembali lagi ke rumah korban dan masuk ke dalam tanpa sepengetahuan ibu dan korban,” jelas Ilham.

Karena kesal dengan penolakan itu, pelaku kemudian dengan membabi buta masuk ke rumah dan langsung menikam korban yang saat itu posisinya sedang tertidur.

“Aksi penusukan itu dipergoki oleh ibu korban dan langsung teriak hingga mengundang warga di sekitar rumahnya tersebut,” ungkap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2, Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan