RUJUKANMEDIA.com – Pria berusia 27 tahun berinisial RA, ditangkap polisi usai melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, percobaan pembunuhan yang terjadi pada Minggu 1 Oktober 2023 dan mengakibatkan SJ mengalami luka berat itu diawali keinginan RA untuk rujuk.
“RA meminta rujuk kepada SJ, namun itu ditolak oleh mertuanya atau ibu dari SJ dengan alasan sudah talak,” ungkap Ilham di Mako Polres Bogor, Selasa 3 Oktober 2023.
Pelaku, lanjut Ilham, saat itu mendatangi rumah SJ. Sebelum bertemu dengan korban, pelaku terlebih dulu bertemu ibu korban di depan kediamannya.
Baca Juga : Polres Bogor Akui Sudah Temukan Titik Sumber Kebakaran Pasar Leuwiliang
Kata dia, pelaku memarkirkan sepeda motornya di depan gang rumah korban. Saat hendak masuk ke rumah, pelaku bertemu ibu mertuanya namun keinginan untuk rujuk itu ditolak dengan alasan sudah talak.
“Setelah ditolak itu pelaku diminta untuk pulang, namun di tengah perjalanan pelaku kembali lagi ke rumah korban dan masuk ke dalam tanpa sepengetahuan ibu dan korban,” jelas Ilham.
Karena kesal dengan penolakan itu, pelaku kemudian dengan membabi buta masuk ke rumah dan langsung menikam korban yang saat itu posisinya sedang tertidur.
“Aksi penusukan itu dipergoki oleh ibu korban dan langsung teriak hingga mengundang warga di sekitar rumahnya tersebut,” ungkap Ilham.
Baca Juga : Kapolres Bogor : Hasil Puslabfor Polri untuk Pasar Leuwiliang Keluar 2 Minggu
Karena panik, pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya yang terparkir sebelum akhirnya ditangkap oleh warga.
“Pelaku ditangkap dan diamankan warga. Kemudian warga pun menolong korban dan membawanya ke rumah sakit menggunakan sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di depan gang rumah korban,” kata ilham.(*)







