RUJUKANMEDIA.com – Titah Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menyebabkan rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Puncak yang akan dilakukan hari ini oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, harus tertunda.
“Iya perintah pimpinan harus ditunda dulu, karena ada hal yang dimana tadinya tidak terdeteksi. Ada bangunan yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang tidak terdeteksi,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023.
Cecep mengatakan bahwa perintah penundaan itu akan dibahas dalam rapat bersama Muspida Kabupaten Bogor. Terutama untuk penyempurnaan data penertiban yang berkaitan dengan kepemilikan tanah pada bangunan di kawasan wisata tersebut.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor bersama TNI-POLRI dan dinas terkait sudah siap untuk melakukan pembongkaran.
“Kami sudah siap tinggal jalan saja, tapi kan ini ada surat dari pedagang minta di tunda, dan arahan pimpinan juga jelas minta dirapatkan kembali agar tidak gegabah,” tuturnya.
Baca Juga : Satpol PP Kewalahan Tangani PKL di Stadion Pakansari, Iwan Ambil Alih Koordinasi
Diketahui, penertiban atau pembongkaran PKL Puncak akan dilakukan secara dua tahap zona satu dan zona dua
Untuk tahap pertama (zona 1) petugas Satpol PP akan membongkar sebanyak 128 PKL yang berada di simpang Taman Safari hingga Rest Area. Kemudian di tahap kedua (Zona 2) sebanyak 375 PKL yang berada di Rest Area hingga Warpat akan dibongkar.
“Yang akan dibongkar jumlah keseluruhan ada 503 PKL , penertiban akan dilakukan dari tanggal 9 sampai 13 Oktober dengan melibatkan TNI Polri, Satpol PP dan dinas terkait,” jelas Cecep.(*)







