Ancam Ditertibkan, Pemkab Bogor Ingatkan Peserta Pemilu Tak Sembarangan Pasang Baliho

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengingatkan para calon peserta Pemilu untuk mengikuti dengan tertib soal aturan pemasangan baliho atau Alat Peraga Sosial (APS).

Iwan menyebutkan beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang APS antara lain area tertib lalu lintas, masjid, sekolah, dan beberapa tempat lainnya.

“Perda di Kabupaten Bogor tentang penertiban itu harus, nanti (Bawaslu) juga kan ada aturan tempat ibadah, tempat pendidikan tidak boleh nah itu nanti penterjemahnya di (Bawaslu) lah,” kata Iwan, Jumat 20 Oktober 2023.

“Tapi kalau kami di sini yang menekankan pada perda dan perbup, seperti di kawasan tegar beriman itu kan ada kawasan tertib lalu lintas tidak boleh ada baliho,” sambungnya.

Baca Juga : 1.500 Personel Gabungan Diterjunkan Jaga Kondusifitas Pemilu di Kabupaten Bogor

Iwan menjelaskan, dalam aturan penertiban lokasi menjadi tugas bersama yang bersinergi antara Bawaslu dan Pemkab Bogor.

“Karena bawaslu yang berwenang, itu bukan kawasan kita. Mungkin kita nanti tibmum aja ya (penertiban umum). Memang ada dua kewenangan satu pemerintah satu lagi Bawaslu,” paparnya.

Iwan meminta kepada semua caleg atau anggota partai untuk memperhatikan aturan yang berlaku guna menyambut pesta demokrasi yang aman dan kondusif di tahun 2024 mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan