Pemkab Bogor Sepakati Kenaikan UMK Sebesar 14 Persen

 

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan para buruh menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerahnya sebesar 14 persen.

Penetapan itu di luar tuntutan buruh yang meminta UMK naik hingga 15,7 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari menjelaskan, penetapan 14 persen tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Pemkab Bogor, Cibinong, Jumat 24 November 2023.

“Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” ungkap Zaenal.

Dengan persentase tersebut, maka upah minimum di Kabupaten Bogor dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.502.212 diperkirakan menjadi Rp 5.153.041.

Baca Juga : Ribuan Buruh Kepung Pemda Bogor, Rudy Susmanto Bakal Sampaikan Aspirasi Mereka ke Pusat  

Zaenal membeberkan, kesepakatan kenaikan UMK tersebut karena adanya perbedaan sejumlah usulan. Seperti Apindo, pemerintah hingga buruh itu sendiri.

“Usulannya berbeda-beda dari Apindo 1,31 persen, dari pemerintah 1,57 dari serikat pekerja mengusulkan 15,7 persen,” kata Zaenal.

Sementara, Perwakilan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor, Mujimin mengatakan, landasan tuntutan kenaikan upah berpaku pada kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di Kabupaten Bogor.

Apalagi, kata dia, daerah lain sudah melakukan hal serupa dengan tuntutan kenaikan sekitar 15,71 persen yang dinilainya masih realistis.

“Berdasarkan kebutuhan hidup layak yang mana kebutuhan hidup layak di Kabupaten memang Rp5 juta sekian, yang kita ajukan juga realistis,” kata Mujimin.

Namun begitu, dia merasa Pemkab Bogor sudah cukup menampung aspirasi mereka dengan menyepakati kenaikan UMK 14 persen.(*)

 

Tinggalkan Balasan