RUJUKANMEDIA.com – Sidang perdana dengan agenda dakwaan peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor pada 23 Juli 2023 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kamis 4 Januari 2024.
Dilaksanakan di Ruang Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, sidang perkara yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) menghadirkan dua terdakwa, yakni Ifan Muhammad Saifoulah (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IGD).
Dalam sidang tersebut, Ifan dan Iqbal didakwa Pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, Anita Dian Wardhani.
Selain membacakan dakwaan, Jaksa pun menerangkan peristiwa tersebut secara rinci.
Satu hari sebelum kejadian yakni Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa Ifan mendapatkan satu unit senjata api Colt 1911 kaliber 45 ACP dari Iqbal di rumahnya, di Perumahan Bukit Golf Riverside, Bojong Nangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Pistol Terkokang, Insiden Tewasnya Bripda IDF Diklaim Bukan Pembunuhan Berencana
Usai mendapatkan senjata api tersebut, Ifan pun membawanya ke saksi Andi Rifki Setia Negara, dengan maksud untuk dijual. Kemudian ketika dicoba oleh saksi Andi, senjata tersebut dalam keadaan macet atau saat dikokang tidak menutup sempurna.
Kemudian sekira jam 18.04 WIB – 20.15 WIB, Ifan datang lagi ke Iqbal kemudian senjata api tersebut diperbaiki oleh Iqbal. Setelah diperbaiki, Ifan pun membuat senjata api tersebut berikut magazine yang telah terisi 7 butir peluru, 1 per senjata dan sebuah boks yang berisi 12 butir peluru kaliber 45 ACP.
Lalu Ifan membawa senjata api tersebut ke Rusun Polri Gegana Wanteror. Kemudian Ifan masuk ke kamar Iantai 1 yang ditempati oleh saksi Alfanugi.
“Selanjutnya Ifan kembali menawarkan senjata api tersebut dengan cara memvideokan cara penggunaan senjata api tersebut ke rekan-rekan lainnya melalui media sosial,” terang Jaksa.
Baca Juga : Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Harap Keadilan
Usai menawarkan senjata api secara online, Ifan bersama Alfanugi pun berniat membeli miras dan meminta bantuan terhadap saksi bernama Ahmad Yunisa.
“Kurang lebih sekitar 15 menit, saudara Ahmad datang membawa minuman jenis Kawa-kawa,” tambah Jaksa.
Setelah menenggak miras tersebut, Ifan kembali mengutak-atik senjata api yang dibawanya, dan mengeluarkan isi peluru sebanyak 7 butir. Lalu terdakwa menyusun sisa peluru ke dalam kotak peluru.
Ifan pun sempat menodongkan senpi tanpa peluru tersebut ke arah Alfanugi dan langsung oleh ditepis Alfanugi.
“Setelah dipastikan aman, senjata api tersebut tidak berisi peluru dan kosong. Saudara Ahmad dan Alfanugi pindah tempat duduk ke arah kasur,” ucapnya.
Kemudian ketika melihat IDF datang, Ifan pun kembali mengisi senjata api Colt model 1911 kaliber 45 ACP tersebut dengan satu butir peluru dan mengokangnya. Saat itu Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.
“Lalu terdakwa mengarahkan senjata api berisi tersebut ke arah korban Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan menggunakan tangan kiri,” tuturnya.
Lalu Ifan pun menarik pelatuk senjata api sehingga terjadi ledakan dan peluru mengenai bawah cuping telinga kanan dan mengakibatkan Bripda IDF tewas.(*)






