Meski Terlarang, Pemda Kabupaten Bogor Jadi Area Strategis Pemasangan APK Caleg

RUJUKANMEDIA.com – Area Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, menjadi lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Caleg Pemilu 2024.

Namun meski begitu, area ini justru menjadi tempat yang strategis bagi Caleg untuk mempromosikan dirinya dalam menggaet suara masyarakat.

Terbukti, dalam agenda penertiban APK yang dilaksanakan Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Bogor, sebagian besar alat peraga itu berada di Jalan Raya Tegar Beriman.

“Total ada sekitar 500 APK yang kami tertibkan. Mulai dari Jalan Raya Tegar Beriman, Pakansari hingga Tugu Pancakarsa,” ungkap Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga : Tak Temukan Pelaku Penempelan Stiker Jadi Alasan Bawaslu Tidak Beri Sanksi ke Ravindra 

Burhan menjelaskan, penertiban APK tersebut didasari dengan SE Bupati Bogor No 200.2.1/09 Tapem.

Selain melanggar SE Bupati, kata Burhan, alat peraga kampanye ini juga melanggar PKPU 15 tahun 2023 pasal 71, Perda no 5 tahun 2024 tentang ketertiban umum serta Perda No 6 tahun 2004.

“(APK yang ditertibkan) sekitar 500 APK, semua jenis APK dan bendera ditertibkan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan