RUJUKANMEDIA.com – Oknum Kepala SMP Negeri di wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswi berinisial AS.
Berdasarkan informasi yang didapat, perempuan yang kini berusia 25 tahun itu dipaksa melakukan aborsi oknum tersebut yang tak lain merupakan mantan guru di SMP-nya dulu, usai hubungan mereka kelewat batas hingga AS hamil.
Hubungan keduanya terjadi pada tahun 2015 saat AS duduk di bangku kelas 2 SMK. Sementara paksaan aborsi itu terjadi pada tahun 2018 dan 2022.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor tak menampik dugaan kasus tersebut. Bahkan oknum guru yang kini menjabat sebagai kepala SMP Negeri di wilayah Kecamatan Sukamakmur itu sudah dipanggil.
“Iya, tadi dipanggil. Kita sedang mendalami antara laporan yang disampaikan oleh pihak yang diduga menjadi korban dengan yang diduga menjadi pelaku,” ungkap Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor, Senin 4 Maret 2024.
Baca Juga : Oknum Guru Cabul SMPN 1 Cigombong Dinonaktifkan
Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan untuk mengumpulkan dan meminta keterangan-keterangan serta klarifikasi kepada dua pihak yang bersangkutan.
“Kalau laporan dengan sebelahnya lagi, kan belum tentu sejalan, jadi kita harus hati-hati menghadapinya dan menanggapinya agar tidak salah langkah,” jelasnya.
Meski begitu, Nina menegaskan, jika terduga pelaku terbukti sebagai pelaku pemaksaan aborsi, Disdik akan memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah tersebut.
“Dinas pendidikan tidak mentoleransi adanya tindakan amoral. Kalau secara kepegawaian pasti ada tindakan, hanya tindakan itu harus didasarkan pada data dan fakta yang valid,” tegasnya.
Baca Juga : Penyelidikan Selesai, Oknum Guru Cabul di Klapanunggal Resmi Jadi Tersangka
Nantinya, sanksi yang akan diberikan ketika dinyatakan terbukti itu dilakukan adalah pemecatan terhadap oknum kepala sekolah tersebut.
“Kalau sanksi terhadap asusila itu bisa sampai ke pemecatan pemberhentian tidak hormat. Kalau sampai terbukti dan semuanya terbukti untuk tindakan asusila,” tandas Nina.(*)





