RUJUKANMEDIA.COM – SIM adalah salah satu kewajiban yang harus dimiliki para pengendara baik roda dua maupun roda empat. Sebelum memasuki liburan hari raya Idul Fitri, baiknya kalian warga Kota Bogor untuk segera melakukan perpanjangan masa Perlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Minggu 10 Maret 2024, Polresta Bogor Kota menyediakan mobil layanan SIM keliling yang menetap di halaman Burger King Pajajaran, kalian bisa melakukan pendaftaran mulai pukul 08:00-09:00 WIB.
Anda bisa terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan Perpanjangan SIMÂ Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3.SIM B II Rp80.00
4. SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
2. Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.