RUJUKANMEDIA.com – Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan puluhan perempuan diduga pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam (THM) di bilangan Kecamatan Sukaraja.
Puluhan perempuan tersebut diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satpol PP pada Sabtu malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengungkap, saat terjaring puluhan perempuan itu mengaku sedang mengikuti acara buka bersama.
Namun, kata Rhama, pengakuan tersebut dianggap sebagai alibi karena mereka masih berada di lokasi THM setelah pukul 22.00 WIB
“Kami mendapati mereka di wilayah Sukaraja. Meskipun mereka mengklaim sedang buka bersama, kami tidak langsung mempercayainya dan akhirnya memutuskan untuk membubarkan mereka dan menutup tempat tersebut,” ujarnya, Minggu 17 Maret 2024.
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Bogor Ancam Tutup THM yang Nekat Beroperasi Saat Ramadan
Rhama menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada bukti aktivitas lain selain menjadi pemandu lagu. Namun, jika terbukti ada pelanggaran, petugas akan menutup tempat tersebut dan memberlakukan tindakan lebih lanjut.
Rhama juga mengimbau para pengelola THM untuk mematuhi peraturan demi menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
“Saat ini, kami akan rutin melakukan patroli untuk menutup tempat-tempat yang tetap beroperasi selama bulan suci ini,” jelasnya.
Baca Juga : Satpol PP Amankan 18 PSK MiChat di Rumah Kos Sukaraja
Selain itu, Rhama menegaskan bahwa selama bulan Ramadan, tidak ada izin operasional bagi THM, termasuk tempat karaoke, panti pijat, dan jenis hiburan malam lainnya.
“Semua THM harus ditutup selama bulan Ramadan. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap yang melanggar,” tegasnya.(*)





