Sebulan Lagi Kosong, Pemkab Bogor Mulai Lelang Jabatan Sekda 

RUJUKANMEDIA.com – Satu bulan lagi, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor yang saat ini diduduki Burhanudin akan berakhir.

Sebagai persiapan pengisian kursi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun telah membuka pendaftaran seleksi lelang jabatan terbuka atau open bidding.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Rusliandy mengatakan, open bidding dibuka karena Pemkab Bogor hanya memiliki waktu sekitar satu bulan hingga 1 Mei 2024, waktu dimana Burhanudin pensiun.

Kata dia, pendaftaran open bidding tersebut dibuka sejak kemarin, Selasa 19 Maret 2024.

“Proses pendaftaran telah dimulai sejak kemarin (Selasa). Informasi mengenai persyaratan dan tata cara mengikuti lelang jabatan dapat diakses melalui website resmi kami di bkpsdm.bogorkab.go.id,” ungkap Rusliandy, Rabu 20 Maret 2024.

Baca Juga : Banprov Kecil, Sekda Bogor Pesimis Lanjutkan Pembangunan RSUD Parung

Rusliandy menjelaskan bahwa pengumuman dan pendaftaran dilakukan secara daring hingga tanggal 2 April 2024, bersamaan dengan proses seleksi administrasi. Hasil seleksi dan rekam jejak pelamar akan diumumkan pada tanggal 4 April 2024.

Tahapan selanjutnya mencakup asesmen kompetensi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-19 April 2024, diikuti dengan pembuatan makalah pada tanggal 22 April 2024. Setelah itu, pengumuman hasil asesmen kompetensi akan dilakukan pada tanggal 23 April 2024, disusul dengan uji gagasan pada tanggal 24 April 2024.

“Jika sesuai dengan jadwal, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada tanggal 26 April. Akan dipilih tiga nama dari hasil seleksi untuk disampaikan kepada Bupati, dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk pelantikan setelah salah satu dari tiga orang tersebut dipilih,” jelas Rusliandy.

Baca Juga : Rusliandy Jadi Kepala BKPSDM, Kecamatan Cibinong Kini Dipimpin Acep Sajidin

Dia menegaskan bahwa seleksi tersebut hanya terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Eselon II B atau setara dengan kepala dinas/badan dan/atau direktur rumah sakit.

Selain itu, para pelamar diwajibkan melampirkan surat izin dari Bupati dan surat keterangan yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjalani hukuman disiplin sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yang akan diterbitkan oleh BKPSDM.(*)

Tinggalkan Balasan