RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menargetkan pendapatan zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp17 miliar pada tahun 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai itu adalah dengan membuka layanan pembayaran zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi vertikal lainnya di Kabupaten Bogor melalui program Teladan Zakat Kepala Daerah.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menjelaskan bahwa target pendapatan zakat tersebut didasari oleh upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 49 Tahun 2022.
Dana zakat periode Januari hingga Maret 2024 telah dialokasikan untuk berbagai program, termasuk bantuan kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, advokasi dakwah, dan bantuan untuk warga Palestina.
“Penyaluran zakat melalui Baznas menjadi penting karena lembaga ini tidak hanya mengumpulkan zakat, tetapi juga mendistribusikannya kepada yang membutuhkan,” jelas Asmawa pada Senin 1 April 2024.
Baca Juga : Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat, Kabupaten Bogor Rp42 Ribu, Kota Bogor Rp45 Ribu
Lebih lanjut, layanan pembayaran zakat bertujuan untuk mendorong seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, ASN, kecamatan, kelurahan, hingga desa untuk membayar zakat melalui Baznas, sebagai kewajiban dunia dan akhirat.
“Sekarang, layanan zakat tidak hanya dilakukan secara tunai, tetapi juga melalui aplikasi digital atau QRIS, sesuai dengan kebijakan pemerintah,” tambahnya.
Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Lesmana, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik serta memperkuat empat ekosistem zakat.
Baca Juga : Rudy Susmanto Tekankan Pentingnya Pemkab Kendalikan Ketersediaan Stok Beras Jelang Lebaran
Gerakan Berkah Berzakat di Kabupaten Bogor telah dimulai dengan pencanangan oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, menandai langkah penting dalam pengelolaan zakat di daerah ini.
“Layanan pembayaran zakat kepada kepala daerah ini telah dilaksanakan dari mulai tingkat nasional pada tanggal 13 Maret 2024, tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 20 Maret 2024, kemudian tingkat kota/kabupaten pada hari ini,” kata Lesmana.
Dia berharap dengan gerakan tersebut, zakat yang diterima Baznas Kabupaten Bogor dapat mencapai target yang ditetapkan. (*)