RUJUKANMEDIA.com – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor menempuh jalur hukum usai pelaku tabrak yang menimpa anggotanya yakni Hendi Novian Lesmana tak kunjung ditemukan usai melarikan diri dari rumah sakit.
“Kami sebagai kuasa hukum dari PFI, akan mendampingi saudara Hendi Novian (korban) dalam penanganan perkara ini hingga selesai,” ungkap kuasa hukum PFI Bogor, Dodi Herman, Jumat 19 April 2024.
Dodi menyayangkan bahwa pelaku tabrakan belum ditemukan hingga saat ini, padahal pelaku merupakan saksi penting dalam peristiwa yang menimpa kliennya tersebut.
“Sehingga kami akan meminta penjelasan dari pihak rumah sakit (RS FMC) mengenai SOP penanganan jika pelaku dikhawatirkan melarikan diri, karena pelaku sempat dibawa ke IGD setelah kejadian,” jelasnya.
Baca Juga : Fotografer Radar Bogor Terlibat Kecelakaan dengan Angkot, Kondisi Jari Tangan Putus
Selain menuntut penegakan hukum kepada pelaku yakni sopir angkot 32 bernama Andi Yatman sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 dan KUHP, Dodi juga akan mempertimbangkan gugatan hukum perdata terhadap perusahaan pemilik angkutan umum yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Kami telah berdiskusi dengan klien beserta keluarganya, dan gugatan hukum perdata sangat dimungkinkan dilakukan,” jelasnya.
Baca Juga : Sulit Dideteksi, Sopir Angkot 32 Pelaku Tabrak Wartawan di Bogor Kini Diincar Dishub
Menurutnya, keputusan ini diambil karena belum adanya tindakan yang menunjukkan itikad baik dari perusahaan pemilik angkutan umum tersebut kepada korban, sesuai dengan Pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009.
“Walaupun perusahaan telah mendatangi rumah sakit, namun belum ada alasan logis yang diterima oleh klien kami terkait penyelesaian masalah ini,” papar Dodi.
Korban juga menyatakan bahwa tidak ada perwakilan dari perusahaan yang bertanggung jawab datang ke rumah sakit selama kejadian dan proses operasi.
“Jika dalam minggu ini tidak ada komunikasi, kami akan mengirimkan surat somasi dan melanjutkan dengan gugatan,” tegasnya.
Diketahui, Hendi Novian Lesmana merupakan fotografer atau wartawan foto dari salah satu media lokal di Bogor.
Hendi menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pemda, Pangkalan 3, Kampung Tunggilis, RT 001/ RW008, Kelurahan Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin 8 April 2024. (*)