Perkumpulan Petani Amanat di Nanggung Terancam Diusir Usai 27 Tahun Tinggal di Lahan HGU

 

RUJUKANMEDIA.com – Ribuan orang yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Amanat dari tiga desa di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor terancam terusir dari lahan yang mereka tempati usai pemerintah berencana memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan tersebut.

Hal tersebut terungkap saat mereka menggelar aksi unjuk rasa di Komplek Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 6 Mei 2024.

Ribuan orang yang terjun dalam aksi tersebut pun menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan pengecaman hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Kami datang ke sini untuk menuntut penolakan perpanjangan HGU dan juga untuk mendapatkan berita acara hasil rakor. Kami menolak HGU di Nanggung karena beberapa hal yang menyalahi aspirasi petani amanat,” cetus Koordinator Aksi Petani Amanat, Eddy Samsi.

Baca Juga : Berada di Nanggung, Asmawa Ingin Kantor Bupati Bogor Pertama Terus Dijaga

Eddy mengatakan, aksi yang dilakukan di dua lokasi seperti di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) I Bogor dan di depan gerbang Kantor Bupati Bogor itu adalah bentuk kekecewaan masyarakat.

Dia menjelaskan, Perkumpulan Petani Amanat telah menguasai tanah di tiga desa, yakni Desa Cisarua, Desa Nanggung, dan Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, bekas HGU PT. Hevea Indonesia yang diterlantarkan sebagai ruang hidup yang menyejahterakan masyarakat baik sebagai ruang ekonomi, pemukiman, sarana pendidikan, sarana agama, sarana olahraga, pemakaman umum, dan fasilitas sosial lainnya selama kurang lebih 27 tahun sejak tahun 1997.

Namun, karena perpanjangan HGU dan juga hasil Rakor GTRA, maka ribuan orang di dalamnya terancam tidak dapat lagi menggunakan lahan yang sempat diterlantarkan tersebut.

Karena hal itu pula, aktivitas masyarakat dan ekonominya terancam berhenti.

“Ada sekitar 1.460 kepala keluarga dari tiga desa tersebut, dengan total sekitar 5.000 jiwa yang tinggal di sana,” jelas Eddy.

Baca Juga : Berikan Traktor ke Petani Kabupaten Bogor, Ravindra Klaim Bantuan Kementan

Di lahan yang terlantar bekas HGU PT. Hevea Indonesia, kata dia, masyarakat memanfaatkannya dengan baik dan telah memelihara, menyuburkan dan mencegah kerusakan tanah sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan.

“Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah,” bebernya.

Namun, lanjut Eddy, rakor GTRA yang ada, tidak mengakomodasi aspirasi petani dan tidak menginformasikan isi berita acara kepada mereka.

“Kami diminta menandatangani dokumen tersebut (tanpa kami tahu isinya). Namun kami mencoba meminta untuk mendapatkan berita acara dan dokumen lainnya. Sehingga kami melakukan aksi hari ini karena kami menolak keseluruhan hasil dari rakor GTRA pada saat itu,” beber Eddy.

Baca Juga : Terjaring Saat Patroli, 9 Penambang Ilegal di Area PT Antam Digiring ke Kantor Polisi

Selain menuntut penolakan perpanjangan HGU dan berita acara GTRA, aksi ini juga meminta redistribusi tanah untuk masyarakat di tiga desa di Kecamatan Nanggung.

Terlebih, pada tahun 2019 Kanwil ATR/BPN Jawa Barat telah menetapkan lahan tersebut sebagai objek redistribusi tanah kategori V yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan melaksanakan sosialisasi kepada kami perihal pelaksanaan redisitribusi tanah tersebut.

“Namun agenda itu tidak pernah dilaksanakan. Alih-alih Kantor Pertanahan bersama GTRA Kabupaten Bogor justru bernafsu ingin tetap memperpanjang HGU dan mengabaikan hasil Kegiatan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) tahun Anggaran 2022,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA