Terjaring Saat Patroli, 9 Penambang Ilegal di Area PT Antam Digiring ke Kantor Polisi

 

RUJUKANMEDIA.com – Sembilan penambang emas tanpa izin (PETI) diamankan oleh Polsek Nanggung setelah tertangkap basah berada di area vital milik PT Antam Tbk UBPE Pongkor di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Rabu 17 April 2024.

Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa mengungkapkan, sembilan pelaku tersebut diamankan setelah petugas dari Antam melakukan patroli.

“Ada 9 pelaku yang telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Nanggung, mereka tertangkap pada saat petugas Antam sedang melakukan patroli,” ungkap Ade kepada wartawan.

Baca Juga : Terjebak di Tambang Emas, Petugas dan Keluarga Korban Dikirim ke Banyumas

Kesembilan penambang emas tanpa izin yang tertangkap adalah dengan inisial J Bin Dayat, S Bin Anwar, AR Bin Hae, AB Bin Mada, IR Bin Sapri, IB Bin Janudin, DA Bin Dedi, R Bin Almarhum Arsudin, L Bin Almarhum Udi.

“Kejadian diketahui (Rabu) sekitar jam 02.00 WIB. Dan saat ditangkap, pelaku berada di area Level 600 Ciurug XC 71 P dengan barang bukti hasil pencuriannya,” jelas Ade.

Baca Juga : Pemkab Bogor Pesimis Kantong Parkir Truk Tambang Selesai Bulan Ini

Lebih lanjut Ade mengatakan, saat dilakukan penggerebekan dan pengepungan, sembilan orang ini bersembunyi di sela-sela stapling (tumpukan kayu).

Karena mereka terpojok, semuanya langsung diamankan sekitar jam dan dibawa ke kantor admin keamanan PT Antam untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Polsek.

Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya enam karung batuan yang diduga mengandung emas, sembilan senter merk energizer, enam batu baterai merk energizer, tiga tas selempang warna hitam dari berbagai merek, lima pasang sarung tangan, 20 karung kosong, uang sebesar Rp17.000, serta obat jamu jenis Bejo dan obat bodrek.

“Pelaku akan dikenakan sanksi hukum pidana Pasal 363 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” tegas Ade. (*)

Tinggalkan Balasan