RUJUKANMEDIA.com – Jajaran Polsek Dramaga, menangkap seorang buruh harian lepas berinisial ES (31) dalam kasus narkoba di Kampung Jadipa, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto mengungkap, pria asal Jakarta yang diduga merupakan pengedar narkoba itu ditangkap pada Senin malam atas dasar laporan dari warga yang curiga akan gerak-gerik ES.
Baca Juga : Polisi Amankan Dua Sejoli Usai Kedapatan Edarkan Narkoba di Citeureup
Setelah diamankan, kata dia, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba. Mulai dari sabu hingga obat-obatan terlarang lainnya.
“Barang bukti yang kami amankan itu berupa satu paket sabu dalam plastik bening, 20 butir pil merk tramadol dan 43 butir Alprazolam. Kemudian ada satu unit sepeda motor, dan satu buah HP merk Vivo warna jingga yang semua barang tersebut diduga milik ES,” ungkap Hartanto dalam keterangannya, Rabu 5 Juni 2024.
Baca Juga : Polisi Buru Jaringan Pemasok Narkoba Terhadap Dua Sejoli di Cileungsi
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut sejak hari Selasa, 4 Juni 2024,” tegasnya.(*)







