RUJUKANMEDIA.com – Dua orang diamankan petugas saat proses penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor berlangsung, Senin 24 Juni 2024.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, dua orang yang diamankan tersebut adalah mereka yang diduga telah melakukan perbuatan anarkis saat penertiban.
“Yang diamankan tadi kalau tidak salah ada dua orang, betul-betul melakukan perbuatan anarkis kepada anggota kita,” ungkap Cecep.
Baca Juga : Memanas, Penertiban Ratusan PKL Puncak Diwarnai Aksi Saling Dorong Petugas dan Pedagang
Cecep mengklaim bahwa petugas melakukan penertiban dengan humanis. Meski diakuinya para petugas juga tersulut emosi sehingga ada penindakan tegas saat penertiban tersebut.
“Kita melakukan langkah-langkah humanis, santuy didalam penanganan tersebut. Tapi ketika para PKL melakukan anarkis maka kami melakukan tindakan sesuai ketentuan yang diambil unsur kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga : Tak Kunjung Pindah ke Rest Area Puncak, Pemkab Bogor Beri Waktu PKL Sampai Besok
Diketahui, ada sekitar 331 PKL yang ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di kawasan Puncak. Ratusan pedagang tersebut akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas Puncak yang telah disiapkan pemerintah.
Pada penertiban tersebut, para petugas dan pedagang terlibat aksi saling dorong hingga menimbulkan kerusuhan. (*)







