Tak Kunjung Pindah ke Rest Area Puncak, Pemkab Bogor Beri Waktu PKL Sampai Besok

 

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengultimatum pedagang kaki lima (PKL) yang masih bertahan dan enggan direlokasi ke Rest Area Puncak.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menjelaskan bahwa edaran untuk pengosongan lapak sudah diberikan sejak beberapa waktu lalu. Namun, banyak PKL yang masih memilih untuk berjualan di pinggir jalan di kawasan wisata Puncak.

“Sudah ada edaran sejak lama. Kami ingin mereka sadar untuk pindah sendiri dan bongkar sendiri. Dan kami sebenarnya tidak melakukan penertiban tetapi pemindahan,” kata Suryanto, Minggu 23 Juni 2024.

Baca Juga : Masih Menolak Relokasi, Pemkab Bogor “Paksa” 80 PKL Puncak Masuk Rest Area Gunung Mas 

Suryanto menegaskan, Pemkab Bogor memberikan batas waktu hingga besok, Senin 24 Juni 2024 bagi PKL untuk menertibkan dagangannya. Jika tidak, pemerintah akan mengambil tindakan.

“Kami akan melakukan penindakan,” tegas Suryanto.

Suryanto menekankan bahwa relokasi PKL ini merupakan upaya Pemkab Bogor untuk menata kawasan wisata Puncak. Pembangunan Rest Area Puncak dengan 516 kios pedagang adalah bagian dari upaya tersebut.

“Mengenai alasan keberatan seperti kurangnya ruang atau hal lain, kemampuan kita sudah mencapai titik itu,” jelas Suryanto.

Baca Juga : Penertiban PKL Batal, Camat Bojonggede: Kami Tunggu Petunjuk Lebih Lanjut

Jika penertiban dilakukan, Pemkab Bogor juga akan memasang sejumlah rambu larangan parkir di sepanjang jalan yang biasa digunakan oleh PKL.

“Pj Bupati telah memerintahkan untuk menempatkan mobil derek di sana, dengan Satpol PP dan Dishub siaga di tempat. Jadi jika ada yang parkir sembarangan, mobil akan ditarik,” tambah Suryanto.

Baca Juga : Kilah Iwan Batalkan Penertiban PKL Puncak : Banyak yang Belum Terakomodir

Suryanto menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan sesuai dengan aturan. PKL akan mendapat teguran terlebih dahulu dari Pemkab Bogor sebelum tindakan lebih lanjut.

“Ada yang akan dieksekusi langsung, ada yang melalui proses teguran dari DPKPP. Setelah tiga kali teguran, baru dilimpahkan ke Satpol PP untuk penindakan. Satpol PP juga tidak bisa langsung bertindak, harus memberi peringatan terlebih dahulu,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan