RUJUKANMEDIA.com – Ilmu fiqih adalah cabang ilmu yang membahas hukum syariat Islam terkait perbuatan manusia. Syariat Islam mencakup semua hal yang diajarkan Nabi Muhammad SAW, baik dalam keyakinan, perbuatan, maupun akhlak. Dalam fiqih, perbedaan pendapat diperbolehkan, terutama dalam hal amal perbuatan, karena fiqih bersifat aplikatif dan memberikan ruang untuk interpretasi serta ijtihad ulama.
Sebelum ilmu fiqih berkembang, ilmu ushul fiqh muncul lebih dahulu. Ushul fiqh membahas kaidah-kaidah umum untuk memahami dan merumuskan hukum syariat Islam. Salah satu ulama terkenal yang mempelopori ilmu ushul fiqh adalah Imam Syafi’i.
Biografi Imam Syafi’i
Imam Syafi’i, dengan nama asli Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin Saib bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdul Manaf, lahir di Gaza, Palestina, pada tahun 150 H/765 M. Tahun kelahirannya bertepatan dengan wafatnya ulama besar Islam, Imam Abu Hanifah. Nasab Imam Syafi’i dan Nabi Muhammad SAW bersambung pada kakeknya, Abdul Manaf. Ayahnya wafat saat beliau masih kecil, sehingga ibunya memutuskan untuk hijrah ke Mekkah guna mendapatkan santunan dari keluarga di sana dan menjaga nasab Imam Syafi’i.
Baca Juga: Kisah Karomah Syaikh Ahmad al-Marzuki, Pengarang Kitab Aqidatul Awwam
Masa Pendidikan Imam Syafi’i
Di Mekkah, Imam Syafi’i dibesarkan dan dididik oleh ibunya. Beliau mempelajari berbagai ilmu, termasuk bahasa Arab, ilmu syariat, dan sejarah. Pada usia 6 atau 7 tahun, Imam Syafi’i sudah menghafal 30 juz Al-Qur’an. Meskipun mengalami keterbatasan ekonomi, beliau tetap gigih menuntut ilmu, sering mencatat pelajaran di atas tulang hewan yang berserakan. Ketekunannya membuatnya menjadi salah satu ulama besar dalam sejarah Islam.
Pada usia 13 tahun, Imam Syafi’i berguru kepada Imam Malik di Madinah. Kemampuannya yang luar biasa membuat Imam Malik terkesan dan mengangkatnya sebagai asisten. Selain Imam Malik, Imam Syafi’i juga belajar dari berbagai ulama besar lainnya di berbagai penjuru dunia Islam, termasuk di Yaman dan Irak.
Perjalanan Hidup Imam Syafi’i dalam Menyebarkan Ilmu dan Menentang Bid’ah
Setelah wafatnya Imam Malik pada tahun 795 M, Imam Syafi’i diangkat sebagai hakim di Yaman. Beliau kemudian pindah ke Baghdad untuk menyebarkan ilmu. Namun, saat itu kekhalifahan Abbasiyah dipegang oleh Al-Ma’mun yang memiliki pemahaman menyimpang tentang Al-Qur’an. Al-Ma’mun meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dan memaksa semua orang untuk meyakini hal yang sama, yang bertentangan dengan ajaran Islam. Banyak ulama yang dihukum karena menentang pandangan ini.
Karena situasi yang tidak kondusif, Imam Syafi’i pindah ke Mesir pada tahun 814 M. Di sana, beliau merumuskan ilmu usul fiqh, yang menjadi metodologi untuk mendeduksi hukum Islam dari sumber-sumbernya. Kontribusi Imam Syafi’i dalam ilmu fiqih sangat besar. Mazhabnya, Syafi’iyah, masih diikuti oleh jutaan orang di seluruh dunia hingga kini.
Wafatnya Imam Syafi’i
Imam Syafi’i wafat pada tahun 204 H atau 820 M di usia 54 tahun di Kairo. Beliau meninggal karena sakit dan dimakamkan pada hari Jumat di awal bulan Sya’ban.







