RUJUKANMEDIA.com – Di dalam agama islam seoarang muslim dilarang meminum keras seperti khamar atau arak karena meminum-minuman tersebut lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. Di dalam hukum ilmu fiqih di bahas tentang hukum meminum minuman keras seperti khamar itu dosa.
Kitab Fathul Qarib karangan Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili menjelaskan bahwa khamar adalah segala minuman yang memabukkan, dan hukuman bagi peminum khamar dapat berupa ta’zir atau hadd, tergantung kadar dan situasi pelanggaran. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk menjauhi minuman keras dan menjaga diri dari perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
ومن شرب خمراً وهي المتخذة من عصير العنب أو شراباً مسكراً من غير الخمر كالنبيذ المتخذ من الزبيب يحد ذلك الشارب إن كان حراً أربعين جلدة وإن كان رقيقاً عشرين جلدة
Artinya : “Barang siapa meminum khamr, yaitu minuman yang dibuat dari perasaan anggur basah, atau meminum minuman yang memabukkan dari selain khamr seperti nabidz yang terbuat dari anggur kering, maka si penimum tersebut dihukum had.”
ويجوز أن يبلغ الإمام به أي حد الشرب ثمانين جلدة والزيادة على أربعين في حر وعشرين في رقيق على وجه التعزيروقيل الزيادة على ما ذكر حد، وعلى هذا يمتنع النقص عنها
ويجب الحد عليه أي شارب المسكر بأحد أمرين بالبينة أي رجلين يشهدان بشرب ما ذكرأو الإقرارمن الشارب بأنه شرب مسكراً، فلا يحد بشهادة رجل وامرأة ولا بشهادة امرأتين، ولا بيمين مردودة، ولا بعلم القاضي ولا بعلم غيره ولا يحد أيضاً الشارب بالقيء والاستنكاه أي بأن يشم منه رائحة الخمر
Artinya : Jika dia orang merdeka, maka dihad sebanyak empat puluh cambukan. Dan jika budak, maka dihad sebanyak dua puluh cambukan. Bagi imam diperkenankan memberi hukuman had hingga delapan puluh cambukan. Lebihan dari empat puluh cambukan pada orang merdeka dan dari dua puluh cambukan pada budak adalah bentuk ta’ziran. Ada yang mengatakan bahwa lebihan dari had yang telah disebutkan tersebut adalah had. Berdasarkan pada pendapat ini, maka tidak diperkenankan mengurangi dari tambahan tersebut.
Baca Juga: Biografi Singkat Imam Syafi’i, Pelopor Ilmu Ushul Fiqh yang Termasyur
Ibadah 220 Tahun Menjadi Kafir Karena Segelas Miras
Sobat Rujukan, ternyata dalam sejarah Islam ada juga kisah tentang seorang ahli ibadah bernama Syaikh Barshisha yang meninggal dalam keadaan kafir. Kisah ini sangat menarik karena Syaikh Barshisha dikenal sebagai seorang yang sangat taat beribadah, tetapi akhirnya terjerumus dalam kekafiran. Yuk kita Simak ceritanya.
Di dalam kitab tafsir Marah Labid karangan Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani, diceritakan tentang seorang ulama bernama Syaikh Barshisha. Menurut riwayat, ia hidup hanya untuk beribadah selama 220 tahun lamanya. Setiap harinya, ia hanya berada di dalam biara atau masjid untuk beribadah. Beliau hidup pada masa setelah Nabi Isa dan merupakan seorang pengamal ajaran agama Nabi Isa AS.



