Terganjal Aturan, Dua Direksi Perumda Pasar Tohaga Terancam Tak Bisa Ikuti Seleksi 

RUJUKANMEDIA.com – Dua Direksi Perumda Pasar Tohaga terancam tidak bisa mengikuti seleksi direksi untuk masa jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dilaksanakan selama satu pekan terhitung 22 Juli hingga 30 Juli 2024, panitia seleksi (Pansel) Direksi Perumda Pasar Tohaga mencantumkan sejumlah aturan dan syarat bagi para calon yang tertuang pada Pengumuman Nomor : 900.1.13.2/577-Perek.

Salah satu aturan mainnya itu disebutkan yakni bagi pelamar yang pernah atau sedang menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor dan akan mendaftar kembali untuk jabatan tersebut agar membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor tersebut selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

Baca Juga : Perumda Tohaga Undi Penempatan Lapak Pedagang di TPS Pasca Kebakaran Pasar Leuwiliang

Aturan itu pun disinyalir mengancam dua direksi di Perumda Pasar Tohaga. Yakni Direktur Umum, Dadun S Abdurrazaq dan Direktur Operasional, Doni Djatnika.

Dadun diketahui pernah menjabat Direktur Umum di masa Dirut Perumda Tohaga di Jabar Cahya Vidiadi, sedangkan Doni pernah menjabat Direktur Umum di masa Dirut Perumda Tohaga dijabat Eko Romli.

Dadun menjadi direksi tidak berturut turut terjeda di kepemimpinan Eko Romli sedangkan Doni menjabat sebagai Direksi berturut turut di masa Eko Romli dan Haris Setiawan.

Baca Juga : Perumda Tohaga Catat 1.619 Lapak Pasar Leuwiliang Ludes Terbakar

Menanggapi itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor yang juga anggota Pansel Direksi Perumda Pasar Tohaga, Emmy Sriwahyuni menegaskan, bahwa aturan main yang tercantum tersebut tidak mengartikan penjegalan terhadap bakal calon tertentu.

“Kalau (peserta) mau daftar itu kita gak bisa bilang boleh tidak boleh. Karena nanti dibahas di pansel. Karena semuanya kita terima, lalu dibahas di pansel,” tegas Emmy kepada wartawan.

Dia menjelaskan bahwa aturan main yang telah dipublikasikan sejak 19 Juli 2024 itu harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan mencalonkan sebagai Direksi Perumda Pasar Tohaga.

Baca Juga : Kebakaran Pasar TU Kota Bogor, 50 Kios Dikabarkan Hangus

Karena, kata dia, aturan tersebut telah dibahas oleh tim Pansel yang terdiri dari beberapa instansi hingga akademisi.

“Jadi setiap berkas yang nanti masuk akan kami periksa. Diperiksa tim pansel yang terdiri Inspektorat, Bagian perundang-undangan, BKPSDM. Kemudian ada juga Perguruan Tinggi, Asesor dan lain-lain. Nanti dibahas memenuhi atau tidaknya,” jelas Emmy.

Setelah semua berkas para calon Direksi Perumda Pasar Tohaga masuk, tim Pansel selanjutnya akan membahas secara internal persyaratan yang telah dikumpulkan.

“Setelah itu (pendaftaran ditutup), kita buka berkas bersama tim pansel. Mana yang memenuhi syarat administrasi, selanjutnya naik ke UKK (Uji Kompetensi Keahlian (UKK) independen sekitar semingguan. Kemudian setelah itu wawancara dengan (Pj) Bupati,” pungkas Emmy. (*)

Tinggalkan Balasan