Gelapkan Perhiasan hingga Rp635 Juta, Dua Perempuan di Gunungputri Bogor Ditangkap

 

RUJUKANMEDIA.com – Dua perempuan ditangkap Polsek Gunungputri usai diduga menggelapkan perhiasan di sebuah toko perhiasan kawasan Kota Wisata, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Terduga pelaku berinisial J dan T yang diketahui merupakan karyawan di toko tersebut dikabarkan telah menggelapkan perhiasan dan merugikan perusahaan hingga Rp635 juta lebih.

Kapolsek Gunungputri, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik usaha berinisial Y yang mencurigai adanya penggelapan oleh kedua karyawannya.

Baca Juga : Bawa Sajam, Remaja Diduga Gangster Diciduk Polisi di Flyover Cileungsi Bogor

Dari laporan itu, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan. Didapati aksi penggelapan diduga berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026.

“Pelaku T diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga terjadi selisih antara stok fisik dan data penjualan. Sementara itu, pelaku J diduga mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik toko,” kata Hillal kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.

Baca Juga : Aksinya Viral, Bang Jagi yang Acungkan Golok di Citeureup Bogor Diciduk Polisi

Menurut Hillal, kedua pelaku telah bekerja cukup lama di toko tersebut. J diketahui telah bekerja selama sekitar lima tahun, sedangkan T selama enam tahun. Kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan diduga dimanfaatkan untuk menggelapkan berbagai jenis perhiasan.

“Perhiasan yang diduga digelapkan tersebut kemudian dijual oleh kedua pelaku ke beberapa tempat di wilayah Bogor, Jakarta dan Bekasi. Hasil penjualan kemudian dibagi di antara keduanya dan digunakan untuk membeli berbagai barang, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, serta sebuah tablet,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap pada 1 Agustus 2026 setelah salah seorang rekan kerja di toko itu mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku.

Baca Juga : Nyamar Jadi Satpam, Polisi Gerebek Gudang Gas Oplosan di Cileungsi Bogor

Saat itu, kata Hillal, salah satu pelaku yang dicurigai diperiksa internal oleh perusahaan dan didapati barang bukti berupa logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tasnya.

“Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Gunungputri,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Gunungputri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan internal, melakukan audit stok secara berkala, serta memperkuat pengendalian aset perusahaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” pungkas Hillal.(*)

Tinggalkan Balasan