Sebabkan Korban Kritis, Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

RUJUKANMEDIA.com – Tiga pelaku penembakan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang kini berhasil ditangkap Polres Bogor terancam 12 tahun penjara.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap, ketiga pelaku yakni AR (17), SI (18) dan AZ (30) memiliki peran masing-masing dalam kasus penembakan kepada pemotor tersebut.

“AR berperan sebagai joki motor dan SI berperan sebagai eksekutor yang bertindak melakukan penembakan. Sementara AZ merupakan penyedia senjata api,” ungkap Rio di Mako Polres Bogor, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga : Tawuran Makan Korban, Polres Tangkap Tiga Pelaku Penembakan Terhadap Pemotor di Klapanunggal

Rio menjelaskan bahwa AZ ditangkap atas pengembangan yang dilakukan pihaknya setelah menangkap kedua pelaku lain terlebih dahulu.

“Kami melakukan penggeledahan karena mendapatkan informasi bahwa penyedia senjata adalah AZ,” kata dia.

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita berbagai barang bukti seperti dua pucuk senjata api laras pendek jenis pistol Makarov yang salah satunya digunakan saat penembakan.

“Kami juga menemukan satu pucuk senapan laras panjang jenis pistol Makarov yang dirakit menjadi senjata api rakitan, lima buah magazine untuk laras panjang,” tuturnya.

“Enam buah magazine untuk laras pendek, delapan buah kerangka senjata api laras pendek, empat buah silinder peluru untuk jenis senjata api leporter, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, enam butir peluru berbagai jenis, satu perangkat mesin gerindra untuk membubut, serta dus perangkat mesin bor,” imbuh Rio.

Baca Juga : Disatroni Perampok, Warga di Klapanunggal Relakan Mobil Pikap Usai Ditodong Senjata Api

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara karena menembak korban MAF.P hingga kritis.

“Kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 1 UUD Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun,” pungkas Rio. (*)

Tinggalkan Balasan