RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dibuat pusing oleh kembali munculnya
bangunan pedagang di Warung Patra (Warpat), Puncak, Kecamatan Cisarua, pasca penataan dilakukan.
Bagaimana tidak, garangnya para petugas pemerintah saat melakukan penataan dan penertiban bangunan liar di Puncak seperti tak ada hasilnya. Dimana para pemilik bangunan tersebut kini mulai “mencuri” kesempatan untuk kembali berjualan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana pun tak menampik hal tersebut. Dia mengaku bahwa persoalan itu sedang dalam pembahasan dan dipastikan akan kembali dibongkar.
“Saya pastikan bahwa bangunan tersebut akan dibongkar,” tegas Anwar kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.
Baca Juga : Disampaikan Lewat Demo, Masyarakat Ungkap Dugaan “Jatah Preman” di Warpat Puncak
Dia menjelaskan, pembongkaran akan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2023 tentang tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam Pasal 8 ayat 1 poin D, serta ayat 5 poin A hingga D.
Baca Juga : Pj Gubernur Sebut Penataan Puncak Jadi Legacy Asmawa Tosepu
Sementara, salah satu pedagang di Warpat mengaku mulai membangun kembali bangunannya untuk berjualan dengan cara memasang terpal sebagai atap. Sementara sebagian bangunan menggunakan bambu dan besi.
“Saya menggunakan terpal untuk atap, jadi jika ada masalah, kami tidak terlalu rugi,” kata salah satu pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya.
Ia mengaku terpaksa melakukan ini akibat himpitan ekonomi. “Pasca penertiban, nyaris kami sekeluarga tak punya penghasilan,” tuturnya. (*)







