Kwarcab Sebut Kebijakan Penghapusan Seragam Pramuka di Kabupaten Bogor Sepihak

 

RUJUKANMEDIA.comKwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Bogor menyayangkan kebijakan penghapusan seragam Pramuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Sekretaris Kwarcab Kabupaten Bogor Ahmad Kosasih menyebut bahwa kebijakan yang ditandatangani Pj Bupati Bogor Bachril Bakri dalam Surat Edaran (SE) tersebut berjalan sepihak.

Sebab, kata dia, sampai saat ini belum ada Peraturan Gubernur yang mencabut atau menghapus penggunaan Seragam Pramuka.

“Kami menganggap keputusan Pj Bupati ini sepihak, tidak ada alasan mendasar yang melarang penggunaan seragam pramuka. Padahal, Peraturan Gubernur sampai saat ini belum dicabut, masih berlaku untuk penggunaan seragam pramuka di tiap tanggal 14 Se-Jawa Barat,” cetusnya kepada wartawan, Rabu 16 Oktober 2024.

Baca Juga : Dewan Sentil Kebijakan Pemerintah Hapus Penggunaan Seragam Pramuka

Kosasih juga mengatakan bahwa keluarnya Surat Edaran soal kebijakan tersebut juga telah membuat gaduh para anggota Pramuka di Kabupaten Bogor.

“Ini membuat kegaduhan di lingkungan anggota pramuka yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya para insan-insan pendidik guru, yang notabene sebagai pembina Pramuka. Ini mempertanyakan Apa maksud dari surat edaran yang dikeluarkan tersebut,” jelasnya.

Kosasih mengatakan bahwa Pramuka selama ini berperan penting dalam membantu pemerintah untuk proses pembinaan generasi muda di Kabupaten Bogor.

Bahkan sebagai dukungannya saat itu, kata dia, Pemkab Bogor telah mewajibkan ASN untuk menggunakan seragam Pramuka pada tanggal 14 setiap bulannya.

Dengan keluarnya kebijakan tersebut, Kosasih menilai apa yang dilakukan pemerintah tidak ada urgensinya. Apalagi jika menyinggung soal peran Pramuka tersebut.

“Dengan adanya pencabutan penggunaan seragam pramuka di tiap tanggal 14 itu, saya pikir ini tidak ada urgensinya, ini tidak ada kedaruratan. Sehingga menurut kami ini adalah keputusan yang terlalu dipaksakan, harusnya sebagai pejabat publik bisa mengakomodir keinginan-keinginan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya untuk gerakan Pramuka,” tegasnya.

Baca Juga : Libatkan 50 Ribu Peserta, Gebyar Pramuka Kabupaten Bogor Catatkan Rekor Muri

Diketahui, kebijakan penghapusan penggunaan seragam Pramuka tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/491-ORG yang ditandatangani Pj Bupati Bogor Bachril Bakri pada Senin 14 Oktober 2024.

Pada kebijakan tersebut, Pemkab Bogor juga menghapus penggunaan Smart Casual bagi para aparatur sipil negara (ASN).

“Penggunaan Smart Casual dan Pakaian Praja Muda Karana (Pramuka) tidak digunakan lagi,” bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Bogor menejelaskan bahwa kebijakan itu ada sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.(*)

Tinggalkan Balasan