RUJUKANMEDIA.com – Polisi mengamankan dua pengoplos tabung gas elpiji tiga kilogram di kawasan Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengungkap, penangkapan kedua pelaku yang dilakukan pihaknya pada Minggu 9 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB itu berawal dari laporan masyarakat akan gudang pengoplosan gas.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang sudah kita lakukan oleh pihaknya terkait dengan laporan adanya dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah,” katanya kepada wartawan di Mako Polsek Cileungsi, Rabu 19 Februari 2025.
Baca Juga : Gudang Gas Oplosan di Cileungsi Bogor Dibongkar, Polisi Dalami Pasar Pelaku
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi ke tempat kejadian perkara (tkp) yang berlokasi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.
“Saat tiba di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr Samosir. Dan kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es,” katanya.
Ia menyebut bahwa dua pelaku telah diamankan dan tiga pelaku lainnya berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Untuk Identitas Pelaku dan Tersangka yang telah diamankan diantaranya SDR (30), YS (53), LS (61) dan AR (DPO), CL (DPO), HD (DPO), serta barang bukti 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi dan 1 buah timbangan digital,” terangnya.
Baca Juga : Polisi Datangi Gudang Pengoplos Gas di Parung Bogor, Kondisinya Kosong Saat Digerebek
Para pelaku terancam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
“Dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara,” pungkasnya. (*)







