RUJUKANMEDIA.com – Polisi membongkar gudang gas oplosan di sebuah rumah di wilayah Kampung Limusnunggal, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan satu pelaku berinisial SS (41) beserta sejumlah barang bukti berupa empat tabung gas 12 kilogram yang telah diisi dengan gas subsidi 3 kilogram dan alat suntik yang dimodifikasi yang digunakan untuk mengisi gas.
“Kami juga menemukan barang bukti lainnya yakni 60 tabung gas 3 kilogram bersubsidi, 10 tabung gas 12 kilogram, 4 tabung gas 5,5 kilogram, serta sepeda motor,” ungkap Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Juli 2023.
Baca Juga : Modal KTA dan Baju Polisi, Pelaku Curas di Jonggol Ngaku dari BNN
Saat ini, polisi pun masih melakukan pendalaman kasus gas oplosan tersebut. Termasuk kemana saja SS memasarkan gas ilegal tersebut.
“Kini tersangka SS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cileungsi,” jelas Zularnaen (*)







