RUJUKANMEDIA.com – Pelaku pemukulan remaja di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor berinisial H (40) masih dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.
Pemeriksaan mendalam dilakukan polisi tidak hanya pada peristiwa pemukulan yang terjadi Minggu 16 Maret kemarin, melainkan juga kepemilikan senjata jenis air softgun yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho mengungkap, pelaku H yang memukul korban E (17) saat membangunkan sahur dipastikan melanggar.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Jasinga Bogor Ternyata Kaka Beradik
Selain telah melakukan penganiayaan, air softgun yang dimiliki H juga telah melanggar aturan karena tidak sembarang orang bisa memiliki senjata itu
“Akan diperiksa terkait kepemilikannya. (dan itu) Pelanggaran dong pelanggaran, gak boleh sembarangan,” kata Ari kepada wartawan, Senin 17 Maret 2025.
Baca Juga : Polisi Tangkap Preman Pasar Merdeka Bogor, Pelaku Gunakan Sajam hingga Positif Sabu
Menurut Ari, air softgun hanya bisa digunakan di tempat-tempat tertentu. Sehingga penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Tidak bebas, harus ada aturannya. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan-kepentingan (pribadi) apalagi untuk menakut-nakuti,” jelas Ari.
Diketahui, Akibat pemukulan tersebut, korban E mengalami luka robek di bagian kepala dengan mengeluarkan darah yang cukup banyak usai dipukul oleh pelaku karena tidak terima dibangunkan sahur.
“Digetok pake air softgun (sehingga) luka robek di kepala. Untuk korban sendiri masih dirawat di rumah sakit,” pungkas Ari. (*)