RUJUKANMEDIA.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, disegel.
Penyegelan yang dilaksanakan langsung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu dilakukan karena SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran pengisian bensin.
Baca Juga : Pemkab Ancam Cabut Izin Bangunan SPBU yang Cemari Air Warga di Gunungsindur
Mendag RI, Budi Santoso menjelaskan, SPBU tersebut melakukan kecurangan takaran BBM dengan menggunakan alat elektronik tersembunyi yang dikendalikan melalui handphone (HP) yang dipasang kabel dan disambungkan ke pompa ukur.
“Ini menggunakan sistem remot. Jadi, ada aplikasi yang ada di HP itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang dan kapan tidak berfungsi,” jelas Budi kepada wartawan di lokasi, Rabu 19 Maret 2025.
Dari kecurangan tersebut, SPBU itu mengurangi takaran hingga 4 persen dari setiap pengisian bensin 20 liter.
“Maka, takaran bensin itu rata-rata berkurang (sekitar) 4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mililiter,” ungkap Budi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Penyerangan Petugas SPBU di Klapanunggal
Pengurangan takaran itu dilakukan pengelola SPBU untuk BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
Budi memastikan untuk menutup keseluruhan operasional SPBU dengan memasang garis segel di areanya.
“SPBU kita sita, tidak bisa operasional lagi dan nanti akan didalami lebih lanjut oleh Polri agar tidak melakukan praktek seperti itu lagi,” tegasnya.(*)







