RUJUKANMEDIA.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 158.351 narapidana di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 itu secara simbolis diserahkan Menteri Imipas Agus Andrianto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 28 Maret 2025.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan,” kata Agus.
Untuk remisi perayaan Hari Raya Nyepi tercatat sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP.
Baca Juga : Ada Narapidana Teroris, Polisi Ingatkan Pencoblosan di Dalam Lapas untuk Diperketat
Dengan rincian, 1.609 narapidana menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 20 narapidana menerima RK II yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi, dan 12 anak binaan menerima PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
Sedangkan, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dengan rincian, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.
Agus menyebut pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga : Dilaksanakan di Lapas Gunung Sindur, 72 Narapidana Teroris Ucap Sumpah Setia NKRI
Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.
Khusus bagi Narapidana Terorisme, Remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.(
“Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk intropeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat,” pungkas Agus. (*)