RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor angkat bicara mengenai perilaku Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang meminta THR kepada perusahaan melalui surat edaran desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Ade telah mencoreng nama baik Pemkab Bogor.
Terlebih, kata dia, hal itu juga bertentangan dengan edaran yang telah dikeluarkan Bupati Bogor.
“Kami tegaskan bahwa, pertama Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan kaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya, bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR,” kata Ajat, Minggu 30 Maret 2025.
Baca Juga : Heboh, Kades di Bogor Minta THR ke Perusahaan hingga Rp165 Juta
Lebih lanjut Ajat mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ade merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Sehingga, ia mengaku sudah memerintahkan Inspektorat untuk memproses Ade, sebagai pemimpin di Desa Klapanunggal.
Baca Juga : Kadung Viral, Kades di Bogor Janji Tarik Surat Permintaan THR dari Perusahaan
Menurut Ajat, Inspektorat akan bisa mendalami apa motif daripada permintaan THR tersebut.
“Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga dapat diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan,” tegasnya.
Diketahui, Ade meminta THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Desa Klapanunggal. Tak tanggung-tanggung, dalam surat edaran resmi dari Pemdes Klapanunggal itu, ia meminta THR hingga Rp165 juta.(*)







