RUJUKANMEDIA.com – Seorang pedagang asongan berinisial UJ diduga menjadi pelaku pencabulan remaja perempuan berkebutuhan khusus di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku berusia 48 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan pada pada Sabtu,19 April 2025.
“Pelaku pedagang makanan asongan. Status sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Teguh kepada wartawan, Senin 21 April 2025.
Baca Juga : Bejat, Pelaku Pencabulan Anak di Sukaraja Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
Teguh menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku UJ yang sudah berusia 48 tahun itu bertemu dengan korban yang tengah bermain di dekat rumahnya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku UJ menghampiri korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.
Setelah berhasil membujuk korban, keduanya berjalan-jalan hingga pelaku membawanya ke sebuah penginapan.
Baca Juga : Pencabulan Bocah di Sukaraja Bogor, Pelaku Diamuk Warga Sebelum Diamankan Polisi
Di penginapan itu, pedagang asongan UJ diduga mencabuli korbannya, yakni gadis berkebutuhan khusus berusia 17 tahun.
Hingga saat ini, kata Teguh, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait aksi bejad yang dilakukan pedagang asongan tersebut.
“Sampai dengan saat ini masih dikembangkan, dan baru diketahui korban 1 orang,” pungkas Teguh. (*)