RUJUKANMEDIA.com – Proyek Masjid Raya Pakansari Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dievaluasi.
Hal tersebut dilakukan setelah adanya sanggah dari perusahaan lain yang mengikuti tender setelah Pemkab Bogor menetapkan pemenang.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Asman Dila mengatakan, proyek dengan nilai pagu Rp113 miliar lebih dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp111 miliar lebih yang sebelumnya dimenangkan PT Mega Bintang Abadi itu kini berstatus Evaluasi Ulang dalam Lpse Kabupaten Bogor.
“Satu perusahaan (melakukan sanggah). Sesuai dengan tata cara kalau sanggah, karena harus ditindak lanjuti berati harus evaluasi ulang,” kata dia kepada wartawan, Minggu 27 April 2025.
Baca Juga : Libatkan PKL, Pemkab Bogor Gelar Kuliner Malam di Area Stadion Pakansari
Asman Dila menyebut, masa sanggah dalam proses tender adalah hal yang biasa yang kerap terjadi. Sehingga, proses ini dianggap normatif namun perlu segera ditindaklanjuti.
“Secara aturan sanggahnya itu tiga hari kerja. Terhitungnya hari apa saya belum tahu. (Yang jelas) harus dijawab ya (masa sanggah itu),” jelasnya.
Saat ini, Asman Dila mengaku masih melakukan proses pengupasan poin per poin sanggah yang dilakukan perusahaan pada proyek pembangunan Masjid Raya Pakansari tersebut.
Baca Juga : 4 Titik Jadi Fokus Penataan PKL di Bogor, Mulai dari Pasar hingga Stadion Pakansari
Sekedar informasi, pemenang tender pada proyek pembangunan Masjid Raya Pakansari terus diumumkan pada 17 April 2025 dan seyogyanya perusahaan menandatangani kontrak pada 1 Mei 2025.
Dari informasi yang didapat, Masjid Raya Pakansari akan terintegrasi dengan Islamic Center dan pusat layanan haji di Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, akan ada sejumlah fasilitas penunjang dibangun di area tersebut yang juga bisa menjadi wisata religi. Seperti rumah bedug, menara pandang, gerbang Madinah dan Mekkah, gedung galeri, plaza manasik hingga reflecting pool. (*)







