RUJUKANMEDIA.com – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Budi Harjanto menyebut bahwa 2,5 juta batang rokok ilegal yang disita pihaknya diperkirakan bernilai hingga Rp1,8 miliar.
“Rokok ilegalnya berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah 2.517.000 batang. Jumlah potensi penerimaan negara dari cukai Rp1,8 miliar,” jelas Budi, Jumat 13 Juni 2025.
Pengungkapan jutaan batang rokok ilegal itu didapat dari sebuah gudang di wilayah Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Rabu 14 Mei 2025.
Kata Budi, pengungkapan itu dilakukan secara kolaboratif, bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor itu.
Baca Juga : Bea Cukai Sita 2,5 Juta Roko Ilegal dari Gudang di Wilayah Puncak Bogor
Dalam pengungkapan itu, diamankan satu pelaku berinisial H, warga Kecamatan Cisarua.
Budi menyebut bahwa apa yang diungkap pihaknya ini merupakan yang terbesar dari sejumlah kasus serupa sebelumnya.
“Bea Cukai Bogor telah melakukan penyidikan di bidang cukai sebanyak 5 kasus di Kabupaten Bogor dan kasus kali ini merupakan kasus dengan temuan barang bukti terbanyak,” kata dia.
Budi menuturkan berbagai kasus rokok illegal yang terjadi di Kabupaten Bogor memberikan gambaran bahwa peredaran rokok illegal ini sangat masif terjadi.
Baca Juga : Polisi di Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal, 5 Pelaku Diamankan
Bahkan dia menyebut hampir di setiap kecamatan memiliki distributor dan pedagang besar yang menyuplai pedagang-pedang eceran baik di warung ataupun di pasar.
“Dengan adanya kerjasama yang kuat antar instansi, diharapkan mampu mempersempit dan menghilangkan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin menuturkan produksi rokok tanpa cukai itu dilakukan di luar wilayah hukumnya. Hampir mayoritas dilakukan di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Praktik jual rokok ilegal sangat merugikan, Seharusnya negara bisa terima tapi jadi tidak, kami sangat berharap penegakan hukum terus berjalan,” pungkasnya.(*).


