RUJUKANMEDIA.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel sembilan perusahaan melanggar aturan lingkungan di wilayahnya.
Kesembilan perusahaan yang disegel selama 100 hari kerja Bupati-Wakil Bupati Bogor itu berada di wilayah Timur Kabupaten Bogor.
“Ada sembilan yang sudah kita segel pada 100 hari kerja bupati. Dan perusahaan-perusahaan itu semuanya ada di wilayah timur Kabupaten Bogor,” ungkap Kepala DLH Kabupaten Bogor R. Soebiantoro kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan tindakan segel karena melakukan pembuangan limbah dan mencemari lingkungan.
Baca Juga : Lakukan Pencemaran Lingkugan, Sejumlah Perusahaan di Bogor Disegel
Selain itu perusahaan industri itu juga disebut sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Macam-macam, yang jelas mengganggu lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Bahkan izinnya juga ada yang ada dan ada yang tidak, nah sanksinya itu yah kita segel dan untuk dibawa ranah pidana, sedang kami kaji lagi,” tuturnya.
Soebiantoro tidak menyebut secara rinci apa saja perusahaan-perusahaan yang disegel itu. Namun yang jelas, semuanya telah dilaporkan kepada Bupati Bogor.
“Sebagian sudah kita laporkan ke Bupati, dan mereka semua sudah kita segel dengan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena (perusahaan) itu dinyatakan bersalah,” ungkapnya.
Beberapa waktu, DLH Kabupaten Bogor diketahui telah menyegel sejumlah perusahaan di wilayah timur tersebut. Seperti di area Gunungputri dan Kecamatan Cileungsi.
Baca Juga : Cemari Sumur Warga, Tempat Penampungan Limbah Kecap di Leuwisadeng Digeruduk
Penyegelan pertama dilakukan DLH Kabupaten Bogor terhadap PT Tri Jaya Sukses Abadi, Kecamatan Gunungputri. Di perusahaan ini, jajaran tim DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta dan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Tak hanya itu, penyegelan yang dilakukan oleh tim pada agenda inspeksi mendadak (Sidak) belum lama itu juga menemukan pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan.(*)







