RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten Bogor merencanakan area dalam Stadion Pakansari Cibinong sebagai lokasi berdagang para pedagang kaki lima (PKL) terdampak penataan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan, lokasi itu direncanakan menjadi pusat kuliner.
Sehingga bisa untuk memberikan ruang usaha yang layak bagi pedagang tanpa mengganggu keindahan dan kenyamanan fasilitas publik.
“Di dalam Stadion Pakansari nanti akan ada pusat kuliner yang kita sediakan khusus untuk PKL. Jadi tidak ada lagi pedagang yang berjualan sembarangan di sekitar stadion,” kata Rudy kepada wartawan, Minggu 29 Juni 2025.
Untuk mengkoordinir seluruh pedagang dengan baik, Pemkab Bogor juga akan membangun Pusat Layanan di Stadion Pakansari.
Baca Juga : Sirkuit Motor Cross Pakansari Naik Kelas, Bupati Bogor Libatkan Designer Ternama
Layanan yang rencananya dibangun pada 2026 di sebelah masjid yang sedang dalam tahap pembangunan ini nantinya akan digunakan sebagai lokasi pendaftaran bagi para pedagang yang ingin berjualan.
“Nantinya pedagang yang ingin berjualan, seperti pedagang bakso atau lainnya, bisa mendaftar di Pusat Layanan. Semuanya akan kita data dan atur supaya lebih tertib,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, penyediaan lokasi resmi ini bertujuan agar kawasan Stadion Pakansari dapat tertata dengan baik, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menikmati ruang publik.
Sembari menunggu proses penataan rampung, Pemkab Bogor tetap memperbolehkan PKL berjualan dengan syarat tidak menempati area pedestrian atau badan jalan.
“Silakan berdagang, asal tidak mengganggu pejalan kaki dan tidak memakai bahu jalan. Sekarang saja sudah mulai rapi, pedestrian bisa dilalui,” katanya.
Baca Juga : Akses Mudah ke Pakansari, Pemkab Bogor Berharap Ekonomi Lokal Berkembang
Penataan serupa juga diterapkan pada pedagang tanaman hias di sepanjang Jalan Raya Cibinong, mulai dari kawasan Mitsubishi hingga Pasar Cibinong. Para pedagang diwajibkan memundurkan lapak dari area pedestrian.
“Pemasangan conblock dilakukan swadaya oleh para pedagang, tanpa menggunakan APBD. Jadi masyarakat bisa berjalan kaki dengan nyaman sambil belanja tanaman,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Bogor mengumpulkan seluruh stakeholder yang berkaitan dalam rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di wilayah Cibinong Raya.
Penataan tersebut meliputi Pasar Citeureup, Cibinong hingga Pasar Ciluar di Kecamatan Sukaraja.
Baca Juga : Pemkab Hadirkan 500 UMKM dan PKL pada Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penataan tersebut dilakukan untuk mempercantik kawasan Ibu Kota Kabupaten Bogor.
“Penataan ini akan mencirikan perubahan kota atau wajah Kabupaten Bogor. Maka penataan itu kami lakukan,” kata Ajat.
Pada penataan ini, Ajat menyebut bahwa Pemkab Bogor mengedepankan upaya persuasif terhadap para pedagang.
Selain untuk menghindari konflik, kata dia, langkah tersebut juga dilakukan agar para pedagang bisa lebih menerima ketika harus dipindahkan.
“Strategi penataan PKL tidak menggunakan represif, tapi lebih kepada persuasif. Karena kalau cara lama (menggusur), mereka pasti akan datang lagi (nantinya),” jelas Ajat.(*)







