RUJUKANMEDIA.com – Sopir angkot di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor kembali diliburkan pada momen libur panjang.
Kebijakan yang langsung diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu disebabkan kondisi lalu lintas di kawasan wisata Puncak yang padat.
Dedi menyebut bahwa volume kendaraan terjadi peningkatan hingga menyebabkan kemacetan pada Jumat 27 Juni 2025.
Baca Juga : Dishub Gandeng Polisi Telusuri Tukang Sunat Kompensasi Sopir Angkot Puncak
Hal tersebut bisa menjadi penyebab orang-orang yang hendak liburan menjadi stres.
“Libur panjang volume kendaraan meningkat di Puncak, terjadi kemacetan kemarin (Jumat). Karena orang liburan itu untuk menikmati kebahagiaan, tidak boleh stres,” kata dia dikutip dari unggahan Instagramnya, Minggu 29 Juni 2025.
“(sehingga) saya menginstruksikan pada seluruh jajaran dishub agar angkutan kota dan pedesaan yang biasa beroperasi di wilayah Cisarua Puncak dan sekitarnya, Sabtu dan Minggu tidak beroperasi,” sambungnya.
Baca Juga : Sopir Angkot di Puncak Diliburkan Saat Libur Panjang, Dapat Kompensasi Rp200 Ribu Perhari
Seluruh sopir angkot yang diliburkan itu nantinya akan kembali mendapatkan uang kompensasi, sebagai pengganti kebijakan yang ia terapkan.
Meski tak secara rinci disebutkan besaran uang kompensasi tersebut, ia memastikan pada Senin 30 Juni 2025, seluruh sopir angkot akan mendapatkan haknya.
“Dan seluruhnya (sopir) hari Senin kami akan kirim uang sakunya untuk pengganti libur Sabtu dan Minggu. Semoga dengan kebijakan ini puncak tidak macet,” pungkasnya.
Diketahui, ini merupakan kali ketiga Dedi meliburkan sopir angkot di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor dengan pemberian uang kompensasi.
Baca Juga : Tanggapi Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Fokus Intervensi HIV/Aids
Kebijakan pertama, Pemprov Jawa Barat memberikan kompensasi kepada 651 angkot yang beroperasi di tiga trayek di kawasan wisata Puncak Kabupaten Bogor. Mulai dari Bogor-Cisarua, Bogor-Cibedug, Ciawi-Pasir muncang.
Ratusan angkot yang diliburkan itu mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta dalam bentuk tunai dan Rp500 ribu berupa bingkisan. Kompensasi ini diberikan pada 1 hingga 7 April 2025 atau pada libur Hari Raya Idul Fitri.
Kemudian yang kedua, kebijakan menyasar sekitar 703 angkot. Jumlah yang bertambah dari sebelumnya itu diberikan kompensasi sebesar Rp400 ribu untuk dua hari selama libur Isa Al Masih, Sabtu dan Minggu.(*)







