RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan jam sekolah di wilayahnya pukul 07.00 WIB.
Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK tentang Hari Sekolah dan Jam Efektif pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP itu berbeda dengan apa yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa kebijakan itu lahir karena setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda.
Baca Juga : Anggaran Naik Jadi Rp3,5 M, Bupati Bogor Rudy Susmanto bakal Perbaiki Jalan Cinangneng–Tenjolaya
Terlebih, kata dia, dia semua orang tua di Kabupaten Bogor memiliki transportasi untuk mengantarkan anaknya berangkat sekolah sebelum masuk pukul 06.30 WIB.
“Karakteristik tiap wilayah pasti berbeda-beda, antara Bogor dengan
Ciamis dan Cianjur misalnya (itu kan berbeda),” jelas Rudy kepada wartawan, Minggu 13 Juli 2025.
Rudy mengaku sudah sangat hati-hati mengambil kebijakan tersebut. Mempertimbangkan segala sisi dengan mengedepankan mayarakat Kabupaten Bogor.
“Tentunya, apapun yang akan kita putuskan semuanya yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” tegas Rudy.(*)







